LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan 25 bps

LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan 25 bps

- detikFinance
Selasa, 13 Des 2011 16:08 WIB
LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan 25 bps
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali menurunkan tingkat bunga simpanan sebanyak 25 basis poin. Langkah ini dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan tingkat suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 6%.

Rencana ini sudah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 12 Desember 2011 lalu. Tingkat bunga simpanan yang diturunkan termasuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum.

Tingkat bunga yang dijamin di Bank Umum dalam bentuk rupiah turun 25 bps, dari 6,75% menjadi 6,5%. Untuk tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum diturunkan menjadi 1,5% dari sebelumnya 1,75%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk suku bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dijamin turun menjadi 9,50% dibandingkan dengan sebelumnya 9,75%. Tingkat bunga ini mulai berlaku 15 Desember 2011 sampai dengan 14 Januari 2012.

"Perubahan tingkat bunga penjaminan tersebut didasari beberapa pertimbangan antara lain realisasi inflasi yang rendah sebesar 4,15% di November 2011," kata ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam siaran persnya, Selasa (13/12/2011).

Selain itu, kata dia, perkembangan likuiditas perekonomian yang secara umum membaik serta kinerja dan stabilitas perekonomian domestik.

Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, makan simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menmepatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads