Pengusaha Minta Utang Rp 60 Triliun di Bank BUMN Dihapus

Pengusaha Minta Utang Rp 60 Triliun di Bank BUMN Dihapus

- detikFinance
Selasa, 13 Des 2011 17:47 WIB
Pengusaha Minta Utang Rp 60 Triliun di Bank BUMN Dihapus
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan utang 138.000 pengusaha senilai Rp 60,6 triliun di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapuskan.

Menurut Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Sadar Subagyo, rencana penghapusan utang ini baru bisa terlaksana jika Rancangan Undang-undang (RUU) tentang piutang negara sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Dihapuskannya utang-utang ini bukan tanpa alasan, tetapi karena sifat utang ini yang khusus, seperti saat terjadi bencana alam tsunami atau gunung meletus, serta krisis ekonomi tahun 1998 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mau utang pengusaha di bank BUMN segera dihapuskan, selain menghambat pengusaha juga menghambat bank BUMN," katanya usai rapat kerja bersama Kadin di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2011).

Ia mengatakan, selama masih ada piutang, bank-bank plat merah juga sedikit dirugikan karena harus menyisihkan sejumlah dana cadangan atas kredit macet tersebut. Padahal, dana pencadangan tersebut bisa dipakai untuk memperkuat modal.

"Selama ada piutang tersebut bank BUMN harus menyisihkan dana cadangan Rp 20 triliun ke Himbara (Himpunan Bank Negara). Jika itu digunakan untuk permodalan bisa menaikkan CAR dan LDR sehingga bisa survive dengan bank swasta," ujarnya.

Namun sayangnya, kata dia, masih banyak kendala dalam pengesahan UU keuangan negara ini, soalnya masih banyak pasal yang bertabrakan dengan UU Bank Indonesia (BI) dan perpu piutang negara dan daerah No.49 tahun 1960. "Itu harus diselesaikan dulu," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Kadin Elsa Syarif menyambut baik rencana penghapusan utang ini. Pasalnya, selama ini pengusaha berniat untuk membayar tapi aset-asetnya masih banyak yang disita karena utang ini terjadi di masa krisis moneter.

"Jadi pengaturannya masih rancu, dulu kita dapat utang dari bank di jaman krisis, lalu banknya di-bailout dan jadi milik pemerintah. Sehingga kita masih menunggu penyelesaian hukumnya," tambahnya.

Rencana penghapusan utang ini sebenarnya sudah bergulir sejak lama. Kementerian BUMN sudah mewacanakan penghapusan piutang di bank-bank milik negara supaya bisa meningkatkan modal.

Namun, rencana ini masih terhambat karena belum disahkannya UU keuangan negara tersebut. Sehingga, dana pencadangan milik bank-bank BUMN itu hanya mengendap dan tidak bisa digunakan.
(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads