Demikian disampaikan oleh Direktur Utama BNI Gatot Suwondo ketika ditemui usai acara perjanjian kredit dengan Perhutani di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (19/12/2011).
"BNI sendiri sejak dahulu untuk pekerjaan related operasional dan berhubungan dengan data nasabah tidak pakai outsourcing," kata Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Debt collector kan lebih kepada collect, ini dilakukan pada segmen kartu kredit. Tapi ingat, semua sesuai ketentuan hukum dan BI," tukasnya.
Seperti diketahui, BI melarang perbankan menggunakan jasa outsourcing untuk beberapa bidang inti pelayanannya yaitu customer service, customer relation, dan teller. Ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum.
Bank sentral memperkirakan biaya industri perbankan untuk mengubah status para pegawai kontrak dan outsourcing-nya menjadi pegawai tetap tidak lebih dari 0,3% dari total biaya operasional.
"Kita sudah lakukan exercise dampak dari PBI ini, kan harus ada rekrutmen jadi pengaruh terhadap biaya operasional, itu tidak terlalu signifikan," ungkap Kepala Biro Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis pekan lalu.
Menurutnya, dari hasil kajian mengenai dampak pengalihan tenaga kerja dengan adanya PBI tersebut hanya berkisar antara 0,1-0,3% dari total beban operasional perbankan.
"Bank-bank besar kan tenaga alihdaya (outsource) juga sangat besar. Itu efek tidak ada alasan itu sebabkan cost (biaya). Yang akan banyak berpengaruh imbasnya itu customer service, customer relation dan teller, karena ini nanti yang tidak boleh dialihdayakan," ungkapnya.
Seperti tertuang dalam PBI alih daya tersebut, bank yang telah melakukan alih daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah-langkah berikut:
- Menghentikan alih daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama satu tahun sejak diberlakukannya PBI.
- Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari satu tahun tetapi tidak lebih dari dua tahun, bank wajib menghentikan alih daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama dua tahun sejak diberlakukannya PBI.
- Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari dua tahun, bank wajib menghentikan perjanjian alih daya paling lama dua tahun sejak diberlakukannya PBI.
- Menyusun dan menyampaikan laporan rencana aksi (action plan) dalam rangka penyesuaian alih daya sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas.











































