"Untuk mendukung integritas para Dewan Komisioner maka pemilihannya dilakukan dengan berjenjang oleh pemerintah, Presiden, dan DPR," kata Agus.
Agus menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Nasional OJK di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (21/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Komisioner, sambung Agus nantinya terdiri dari 9 orang. Pemilihannya cukup memakan waktu, agar tidak terganggu integritasnya.
"Dewan Komisioner harus dapat dipilih dan terpilih yang memiliki integritas prima, harus profesional dan rekam jejak atau track recored yang tidak cacat," ungkapnya.
Ia tidak mau ketika nantinya dalam uji kepatutan dan kelayakan pemilihan OJK tidak benar. "Misalnya hanya memilih yang pandai bicara dan orasi belum tentu pandai melaksanakan fungsi. Yang terpenting adalah lihat rekam jejaknya," jelas Agus.
Nantinya, kesembilan Dewan Komisioner OJK terdiri dari :
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner-merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota
- Kepala Eksekutif perbankan.
- Kepala Eksekutif pasar modal.
- Kepala Eksekutif perasuransian dan dana pensiun.
- Ketua Dewan Audit merangkap Anggota
- Anggota bagian perlindungan konsumen.
- Pejabat Ex Officio dari BI.
- Pejabat Ex Officio dari Kemenkeu.











































