Ketua Bapepam-LK Nurhaida menambahkan OJK juga dapat memberikan sanksi administratif dan dapat meminta lembaga keuangan untuk menghentikan kegiatan usahanya jika ada indikasi terhadap perbuatan yang merugikan konsumen.
"OJK juga dapat memfasilitasi perlindungan konsumen ataupun lembaga keuangan dengan memberikan pembelaan hukum bagi konsumen ataupun lembaga keuangan serta mengajukan gugatan terhadap lembaga keuangan melalui pengadilan," kata Nurhaida dalam seminar nasional OJK di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh OJK akan dapat diajukan kepada Kejaksaan untuk diproses. Menurut Nurhaida, poin ini adalah suatu kemajuan karena hasil penyidikan dari OJK harus diputuskan dalam waktu 90 hari.
Peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK kepada OJK pada awal 2013 mendatang ditegaskan Nurhaida tidak akan mengurangi fungsi pengawasan yang saat ini dimiliki Bapepam-LK sebelum waktu peralihan fungsi kepada OJK.
"Di samping mempersiapkan peralihan ke OJK, kami akan cepat menyesuaikan terhadap pelaku industri hingga tiba waktunya peralihan fungsi di 2013 mendatang," tambah Nurhaida.
Sedangkan untuk kepastian pendanaannya, Nurhaida baru mengatakan bahwa sebagian dananya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Negara dan sisanya berasal dari iuran industri. Sayangnya, ia masih belum dapat menyatakan besaran dananya karena masih belum ada payung hukum yang menjelaskan secara detil.
(dru/dnl)











































