Demikian hal itu diungkapkan Direktur Utama Askes I Gede Subawa, di Kantor Askes Regional, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jakart, Jumat (23/12/2011).
"Hak peserta saat ini tidak boleh dikurangi. Paling tidak pelayanan yang diberikan, jenis dan cakupan pelayanan sama dengan PNS saat ini. Baik itu untuk rakyat miskin dan peserta lainnya, minimum sama dengan sekarang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian maka pembiayaan kesehatan kita di Indonesia semakin transparan," imbuhnya.
Menurutnya, BPJS itu berada di pihak peserta serta memperjuangkan hak peserta sehingga tidak dikenakan iuran terlalu banyak. Namun, peserta akan memperoleh manfaat yang memadai dan melebihi harapan mereka.
(ang/hen)











































