Demikian disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Muhammad Yusuf dalam refleksi akhir tahun 2011, seperti dikutip detikFinance, Jumat (23/12/2011).
"Modus operansi yang dilakukan para pelaku tindak pidana pencucian uang terus berkembang, mengambil celah agar sulit terlacak," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK mencatat, penggunaan rekening pribadi bendahara yang melibatkan kepala daerah dan bendahara pemerintah, dengan penyalahgunaan APBN. Modusnya dengan membuka rekening pribadi di bank, sebagai penampungan dana.
"Dana ini digunakan untuk keperluan kampanye pemenangan pemilu kepala daerah," tegasnya.
PPTAK juga menjelaskan, hasil pencucian uang sering kali diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan, seperti SBI, deposito dan atau perusahaan asuransi.
(wep/qom)











































