PPATK: Pembatasan Transaksi Tunai Banyak Manfaat

PPATK: Pembatasan Transaksi Tunai Banyak Manfaat

- detikFinance
Jumat, 23 Des 2011 16:45 WIB
PPATK: Pembatasan Transaksi Tunai Banyak Manfaat
Jakarta - Pembatasan minimal transaksi tunai yang sedang disosialisasikan, menurut Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membawa banyak manfaat. Selain mencegah aliran uang tak wajar, juga dapat mendidik masyarakat cinta perbankan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Muhammad Yusuf dalam refleksi akhir tahun 2011, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

"Pembatasan transaksi tunai, Indonesia belum ada. Jadi bisa mencegah kalau ada orang jahat berniat menyuap atau ingin melakukan teror," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat total transaksi lebih dari yang ditentukan, Rp 500 juta, maka pihak-pihak terkait (pembeli) dapat melakukan kegiatan transfer dana melalui perbankan. Disinilah PPATK dapat melakukan penelusuran. Jika sumber dan aliran dana benar atau tidak mengandur unsur pelanggaran, masyarakat tidak perlu 'risih'.

"Kalau sisanya ditransfer agak PPATK bisa lacak. Ini bisa juga mendidik masyarakat cinta perbankan. Jadi yang sebelumnya ga biasa masuk, akhirnya masuk," ucapnya.

"Masyarakat juga jadi melek IT, pengetahuan," tambah Yusuf.

Saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI) agar juga melakukan amandemen pada UU. "Kami sudah surati BI untuk amandemen supaya ada pembatasan transaksi tunai," tegasnya.

PPATK juga tengah berdiskusi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan memberi usulan keterlibatannya pada penunjukkan pejabat strategis pemerintah.

Usul ini baru secara lisan disampaikan Yusuf kepada Menteri PAN. Tujuannya agar ada penelusuran rekening dari calon pejabat pemerintah tersebut. "Keikutsertaan PPATK untuk penafsiran rekening agar terpilih pejabat bersih dan berwibawa," imbuhnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads