Hal ini disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Wisnu Wibowo.
"Masih boleh pakai debt collector, tetapi penyerahan nasabah kepada debt collector setelah umur utang 120 hari, kalau dulukan 30 hari saja" katanya saat dihubungi oleh detikFinance, Sabtu (24/12/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelenggaraan menjadi tanggung jawab bank, dan aturan-aturan lebih diperketat tergantung dari banknya sendiri." katanya
Perusahaan outsourcing juga masih menerima permintaan yang tinggi dari bank untuk debt collector, tetapi untuk teller dan customer service tidak lagi disediakan oleh outsourcing.
"Permintaan debt collector ini masih tetap tinggi, tetapi untuk teller dan customer service bank sendiri yang mencari, ini sesuai dengan PBI yang baru." ujarnya
Seperti diketahui, BI merilis aturan penggunaan jasa pihak ketiga yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). PBI bernomor No. 13/25/2011 pada 9 Desember 2011 ini mengatur secara menyeluruh tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain alias penggunaan jasa pihak ketiga (alih daya)
(ang/ang)











































