Debt Collector Baru 'Bergerak' Jika Nasabah Nunggak Empat Bulan

Debt Collector Baru 'Bergerak' Jika Nasabah Nunggak Empat Bulan

- detikFinance
Sabtu, 24 Des 2011 13:30 WIB
Debt Collector Baru Bergerak Jika Nasabah Nunggak Empat Bulan
Jakarta - Perusahaan outsourcing akan tetap menyediakan debt collector bagi bank. Hanya saja untuk masa penyerahan nasabah dari bank ke pihak ketiga ini diperpanjang dari umur utang 30 hari menjadi 120 hari alias empat bulan.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Wisnu Wibowo.

"Masih boleh pakai debt collector, tetapi penyerahan nasabah kepada debt collector setelah umur utang 120 hari, kalau dulukan 30 hari saja" katanya saat dihubungi oleh detikFinance, Sabtu (24/12/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisnu menjelaskan, hal ini terkait dengan adanya PBI NO 13 yang baru mengenai outsourching. Ia juga mengatakan, selain mengenai pengaturan waktu, penyelenggaraan kegiatan debt collector menjadi tanggung jawab bank.

"Penyelenggaraan menjadi tanggung jawab bank, dan aturan-aturan lebih diperketat tergantung dari banknya sendiri." katanya

Perusahaan outsourcing juga masih menerima permintaan yang tinggi dari bank untuk debt collector, tetapi untuk teller dan customer service tidak lagi disediakan oleh outsourcing.

"Permintaan debt collector ini masih tetap tinggi, tetapi untuk teller dan customer service bank sendiri yang mencari, ini sesuai dengan PBI yang baru." ujarnya

Seperti diketahui, BI merilis aturan penggunaan jasa pihak ketiga yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). PBI bernomor No. 13/25/2011 pada 9 Desember 2011 ini mengatur secara menyeluruh tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain alias penggunaan jasa pihak ketiga (alih daya)

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads