Cegah Gratifikasi dan Suap, Transaksi Tunai dibatasi Rp 100 Juta

Cegah Gratifikasi dan Suap, Transaksi Tunai dibatasi Rp 100 Juta

- detikFinance
Selasa, 27 Des 2011 11:24 WIB
Cegah Gratifikasi dan Suap, Transaksi Tunai dibatasi Rp 100 Juta
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) perihal pengaturan transaksi tunai. PPATK mengusulkan transaksi tunai apapun dalam RI harus dibatasi maksimal Rp 100 juta. Di atas angka tersebut, transaksi harus melalui bank.

"Ya, benar, PPATK telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bank Indonesia," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (12/27/2011).

Dijelaskan Agus berdasarkan data PPATK, dari laporan transaksi tunai mencurigakan sebanyak 54% dilakukan pada kisaran nilai di bawah Rp 4 miliar per sekali transaksi dan 46% sisanya bertransaksi di atas Rp 4 miliar per sekali transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilihat dari kategori pekerjaannya, data PPATK menunjukkan bahwa 50% terlapor berprofesi sebagai PNS. Untuk itu, salah aturan yang dibutuhkan untuk dapat segera membatasi perilaku koruptif termasuk suap dan gratifikasi, adalah dengan pembatasan transaksi," ungkapnya.

Ketika ditanyakan berapa sebaiknya besaran maksimal untuk per transaksi dalam usulan kepada Bank Indonesia, Agus menyatakan bahwa PPATK mengusulkan besaran Rp 100 juta per transaksi. "Usulan itu dengan memperhatikan international best practice", ujarnya.

"Jadi nanti misalnya seseorang ingin membeli mobil seharga Rp 300 juta, maka yang boleh dibayar tunai hanya maksimal Rp 100 juta saja, sisanya yang Rp 200 juta wajib dibayar melalui transfer baik sekaligus maupun kredit," imbuh Mantan Ketua Ikatan Pegawai BI ini.

Lebih jauh Agus mengungkapkan, pembatasan transaksi tunai dilakukan karena berbagai sebab. Pertama, menurut Agus adalah untuk keperluan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi dalam modus transaksi tunai mereka.

"Bank dan penyedia jasa lainnya akan mempertanyakan apabila seseorang menarik uang tunai dalam jumlah besar. Bersamaan dengan itu, jalur transfer antar rekening tentu akan memudahkan penelusuran aliran dana haram. Jadi ini akan menjadi upaya preventif yang signifikan," kata Dia.

Tujuan kedua, sambung Agus adalah membangun masyarakat yang semakin tidak menggunakan uang tunai dalam transaksinya (less cash society). Ini akan membawa dampak efisiensi yang luar biasa dalam perekonomian RI.

Masyarakat yang biasa bertransaksi melalui bank menjadikan kontrak-kontrak pembayaran tunai menjadi terbatas. Aplikasi pembayaran berbasis kartu dan transfer akan membawa efisiensi.

"Mulai dari bayar tol akan lebih cepat karena tak perlu menghitung uang kembalian atau repot menyediakan uang pas, juga apabila pengendara mobil harus ditilang cukup langsung dibebankan pada rekening banknya, tidak perlu ada tawar menawar lagi," jelas Agus.

Selain itu, pada masyarakat yang less cash maka kejahatan seperti copet dan rampok angkot akan bisa diminimalisir. Karena menurutnya, orang tidak membawa uang tunai di dompetnya.

"Uang yang tersimpan di kartu tentu lebih aman karena terlindungi oleh PIN yang hanya diketahui oleh nasabah," ungkapnya.

Mengenai bentuk hukum pengaturannya, Agus menjelaskan bahwa mengingat aturan ini membatasi hak keperdataan warga negara, maka sebaiknya diatur pada tingkatan UU.

"Kami berharap, aturan pembatasan transaksi tunai ini bisa masuk di pembahasan RUU Amandemen UU BI yang kabarnya akan diagendakan pada tahun 2012. Untuk tertibnya, kami tembuskan juga usulan kami kepada BI ini kepada Menkeu. Kami berharap, BI, pemerintah, parlemen dan masyarakat luas mendukung pemikiran ini demi kebaikan bersama," ujarnya.


(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads