BI Persilahkan KPK Periksa Budi Mulya

BI Persilahkan KPK Periksa Budi Mulya

- detikFinance
Kamis, 29 Des 2011 14:33 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Deputi Gubernur non aktif Budi Mulya terkait pinjaman Rp 1 miliar kepada Mantan pemegang saham Bank Century Robert Tantular. Pasalnya Budi Mulya mengaku hal tersebut murni sebagai masalah pribadi.

BI memberikan lampu hijau kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Budi Mulya lebih jauh.

Demikian ditegaskan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (29/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Pak Budi Mulya mengatakan itu urusan pribadi, ya Bank Indonesia tidak memberikan bantuan hukum. Kalau itu urusan kantor, baru Bank Indonesia memberikan bantuan hukum. Tapi kalau urusan pribadi, sudah jelas dan kita sudah beritahu kalau Bank Indonesia tidak memberi bantuan hukum," ujarnya.

Darmin menyatakan pihaknya mempersilahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan.

"Silakanlah, itu kan bagus kalau ada BPK, ada KPK, masing-masing ya berjalanlah. Bahwa ada hal-hal yang sifatnya soal hukum ya biarlah BPK periksa, KPK periksa," ujarnya.

Sementara untuk BI, Darmin menegaskan pihaknya tetap menjaga integritas dan kredibilitas atas kasus yang menjerat salah satu deputinya tersebut.

"Buat Bank Indonesia saya kira situasi sekarang kita menganggap ya itu sudah memadailah. Pengambilan keputusan kita tidak merasa berat, sudah sepantasnyalah. Kita sendiri kan sebetulnya kalau buat Bank Indonesia, yang paling penting setelah kejadian itu adalah bagaimana menjaga kredibilitas dari integritas pengambilan keputusan. Dengan non-aktif, kita sebetulnya melihat, integritas pengambilan keputusan sudah ada. Itu yang paling utama," pungkasnya.

Sebelumnya, BPK menilai aliran dana Rp 1 miliar dari mantan pemegang saham Bank Century Robert Tantular kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia non aktif Budi Mulya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Jabatan Budi Mulya ketika itu sebagai Dewan Gubernur dan Robert Tantular selaku pemegang saham pengendali tengah mencari pinjaman dana dari BI, sehingga bisa memunculkan konflik kepentingan.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads