BI memberikan lampu hijau kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Budi Mulya lebih jauh.
Demikian ditegaskan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (29/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menyatakan pihaknya mempersilahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan.
"Silakanlah, itu kan bagus kalau ada BPK, ada KPK, masing-masing ya berjalanlah. Bahwa ada hal-hal yang sifatnya soal hukum ya biarlah BPK periksa, KPK periksa," ujarnya.
Sementara untuk BI, Darmin menegaskan pihaknya tetap menjaga integritas dan kredibilitas atas kasus yang menjerat salah satu deputinya tersebut.
"Buat Bank Indonesia saya kira situasi sekarang kita menganggap ya itu sudah memadailah. Pengambilan keputusan kita tidak merasa berat, sudah sepantasnyalah. Kita sendiri kan sebetulnya kalau buat Bank Indonesia, yang paling penting setelah kejadian itu adalah bagaimana menjaga kredibilitas dari integritas pengambilan keputusan. Dengan non-aktif, kita sebetulnya melihat, integritas pengambilan keputusan sudah ada. Itu yang paling utama," pungkasnya.
Sebelumnya, BPK menilai aliran dana Rp 1 miliar dari mantan pemegang saham Bank Century Robert Tantular kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia non aktif Budi Mulya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Jabatan Budi Mulya ketika itu sebagai Dewan Gubernur dan Robert Tantular selaku pemegang saham pengendali tengah mencari pinjaman dana dari BI, sehingga bisa memunculkan konflik kepentingan.
(nia/dru)











































