Peningkatan serapan tenaga kerja sektor ini juga sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan setiap tahunnya.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/25/2011 pada 9 Desember 2011, sektor ini masih mendapat lampu hijau untuk tetap dipakai oleh perbankan.
"Permintaannya sangat tinggi, apalagi otoritas perbankan (BI) secara resmi tidak melarang lagi penggunaan jasa penagih utang," kata pemilik PT Alih Daya Indonesia, Komang Priambada kepada detikFinance, Minggu (1/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu itu, pemangkasan jumlah karyawan ini kata Komang, dikarenakan, pihak bank menghentikan permintaannya karena pelarangan BI tersebut. "Hal itu tentunya terjadi pada perusahaan outsourcing lainnya, karena pekerjaan kita tergantung permintaan dari bank," ujarnya.
Selain itu ungkap Komang, permintaan untuk tenaga kerja di desk collector akan meningkat lebih tinggi, pasalnya dengan peraturan PBI tersebut yang mewajibkan utang nasabah bank mulai dari kartu kredit sampai kredit tanpa angunan (KTA) mulai dari 0-91 hari masih ditangani oleh desk collector dan tidak boleh diserahkan dulu ke field collector atau penagih utang di lapangan.
"Tapi debt collector juga permintaan SDM-nya juga akan tambah banyak, pasalnya sejak kasus kamarin (tewasnya Irjen Octa) BI menghentikan sementara waktu proses penagihan utang melalui debt collector, artinya selama itu nasabah yang nunggak akan tambah banyak sampai kemarin BI memutuskan diperbolehkan lagi. artinya bakal banyak jobs yang diminta oleh bank kepada perusahaan debt collector," terangnya.
Perlu diketahui, Desk Collector adalah jasa penagih utang melalui telepon, sementara field collector adalah jasa penagih utang yang langsung mendatangi rumah nasabah setelah utangnya tidak terbayar selama lebih dari 91 hari. Kedua-duanya masuk dalam ruang lingkup pekerjaan yang biasa disebut debt collector.
BI telah mengelurkan aturan penggunaan jasa pihak ketiga yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). PBI bernomor No. 13/25/2011 pada 9 Desember 2011 ini mengatur secara menyeluruh tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain alias penggunaan jasa pihak ketiga atau alih daya atau outsourcing.
(hen/hen)











































