"Akhir Januari 2012 kita siapkan SE (surat edaran) untuk mengatur gadai syariah. Jadi SE ini di bawah PBI (Peraturan Bank Indonesia) untuk produk perbankan syariah," ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/1/2011).
Untuk menghindari spekulasi tersebut, BI akan menetapkan batasan maksimal pembiayaan per nasabah, juga LTV (loan to value) maksimal 80% dalam SE tersebut. Bank sentral juga akan melihat sejauh mana penyesuaian yang dilakukan perbankan syariah yang memiliki produk gadai emas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari surat pembinaan yang dikirimkan, BI meminta bank untuk melakukan penyesuaian. Termasuk menghentikan sementara akuisisi nasabah gadai baru.
"Untuk melakukan penyesuaian ke depannya kan mereka tidak bisa tetap menerima yang baru, harus stop dulu. Jadi gadai emas tidak boleh untuk investasi," terang Mulya.
Ia menambahkan, nanti BI akan mengecek langsung di lapangan melalui pengawasan untuk melihat benar atau tidaknya penyesuaian yang telah dilakukan bank-bank syariah tersebut dalam bisnis gadai emasnya.
"Kita datangi, ambil sampel ke nasabahnya apakah benar untuk sektor riil. Nah kalau belum ini kita berikan surat pembinaan lagi, sampai nanti sanksi yang lebih berat," tuturnya.
Pada awalnya pembiayaan gadai emas atau qardh sendiri disediakan untuk memberikan solusi bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara cepat, dengan menggadaikan emas yang dimilinya.
"Qardh ini kan riwayatnya itu untuk pembiayaan yang kepepet. Makanya sumber dananya itu dari modal bank ataupun zakat, infak dan sodakoh, jadi betul-betul untuk menanggulangi kebutuhan yang mendesak," papar Mulya.
Menurutnya, pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah sendiri pada dasarnya harus dilakukan untuk mendukung pengembangan sektor riil bukan untuk investasi yang bersifat spekulatif.
(dru/ang)











































