Yang Harus Dilakukan Jika Kartu Kredit Hilang

Yang Harus Dilakukan Jika Kartu Kredit Hilang

- detikFinance
Senin, 09 Jan 2012 17:05 WIB
Jakarta - Pencurian kartu kredit semakin marak seiring kemudahan menggunakan kartu kredit dalam bertransaksi. Tanpa harus menggunakan PIN dan tanda tangan yang hanya 'syarat' saja, maka kartu kredit dapat digunakan oleh siapapun. Apalagi, kini semakin banyak transaksi online yang menggunakan kartu kredit dengan berbagai kemudahan.

Ketika kartu kredit yang dimiliki nasabah dicuri, tak ayal si pencuri dapat dengan mudah bertransaksi menggunakan kartu kredit si nasabah. Lalu apa yang harus dilakukan nasabah ketika mengetahui kartu kredit yang dimilikinya hilang?

Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan ketika kartu kredit nasabah hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama apa yang harus dilakukan nasabah adalah memastikan bahwa kartu kreditnya benar-benar hilang dan kemudian langsung saat itu juga melakukan panggilan telepon kepada bank atau penerbit," ungkapnya dalam bincang-bincang dengan media di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Bank atau penerbit selanjutnya akan melakukan blokir transaksi kartu kredit yang dimiliki oleh si nasabah. Untuk pemblokiran ini, nasabah harus menelpon sendiri bank atau penerbitnya tanpa diwakilkan.

"Bank akan merespons hal ini dengan memblokir transaksi kartu kredit sehingga kartu kredit tidak akan bisa digunakan," jelas Puji.

Setelah dilaporkan, nasabah mesti mengecek apakah ada transaksi diluar pengetahuan nasabah. Nasabah mesti mengingat transaksi apa yang dilakukan terakhir.

"Ketika ada transaksi diluar kewajaran nasabah, maka sebagai nasabah harus melakukan klarifikasi dengan mengajukan klaim kepada bank. Hal ini akan diproses oleh bank untuk dilakukan investigasi," jelas Puji kembali.

Nasabah yang mengajukan klaim mesti memiliki bukti yang kuat jika memang tidak melakukan transaksi tersebut.

Guna mencegah adanya pembobolan atau fraud di kartu kredit, Puji mengatakan bank diwajibkan memasang perangkat tambahan di kartu kredit yakni penggunaan Personal Identification Number (PIN).

"PIN 6 digit diwajibkan sebelum 1 Januari 2015," jelas Puji.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads