Budi Mulya Non-Aktif, Tugas Dewan Gubernur 'Dikocok' Ulang

Budi Mulya Non-Aktif, Tugas Dewan Gubernur 'Dikocok' Ulang

- detikFinance
Selasa, 10 Jan 2012 11:54 WIB
Budi Mulya Non-Aktif, Tugas Dewan Gubernur Dikocok Ulang
Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali bagi-bagi tugas Dewan Gubernur, setelah Budi Mulya dinon-aktifkan akibat kasus utang dengan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular. Tugas Budi Mulya kini diambil alih 2 deputi gubernur BI lainnya.

"Tugas Budi Mulya dibagi kepada Halim Alamsyah dan Hartadi Sarwono," ujar Juru Bicara BI Difi Johansyah di Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Ia menegaskan, posisi Budi Mulya sejauh ini masih non-aktif. Sementara Ronald Waas sebagai Deputi Gubernur BI yang baru kini memegang tugas yang dahulu dijabat (Alm) S Budi Rochadi di bidang Sistem Pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pembidangan baru anggota Dewan Gubernur BI:



  • Hartadi A Sarwono :Direktorat Pengelolaan Devisa (DPD), Direktorat Kebijakan Moneter (DKM), Direktorat Statistik Moneter (DSM), Direktorat Internasional (DInt), Pusat Pengkajian Studi Kebanksentralan (PPSK) dan Kantor Perwakilan (KPw)
  • Muliaman D Hadad: Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP), Direktorat Perijinan dan Informasi Perbankan (DPIP), Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP), Kantor Bank Indonesia (KBI)
  • Ardhayadi Mitroatmodjo: Direktorat Logistik dan Pengamanan (DLP), Direktorat Keuangan Intern (DKI), Unit Khusus Penyelesaian Aset (UKPA), Biro Sekretariat BSk dan Unit Khusus Museum BI (UKMBI)
  • Halim Alamsyah: Direktorat Pengawasan Bank (DPB) 1,2 dan 3, Direktorat Pengawasan Bank Syariah (DPBs), Direktorat Kredit Pengawasan BPR dan Pengembangan UMKM (DKBU) dan Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM)
  • Ronald Waas: Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP), Direktorat Pengedaran Uang (DPU), Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi (DPSI)
  • Gubernur BI Darmin Nasution: Direktorat Hukum (DHk), Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM,) Direktorat Audit Intern (DAI) dan Direktorat Perencanaan Strategis dan Kehumasan (PSHM)

"Pembidangan ini efektif sejak tanggal 3 Januari 2012," kata Difi.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads