"Kita sudah lakukan SBDK, ini cukup berhasil menekan suku bunga," ungkap Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Bank sentral memang mengeluarkan kebijakan SBDK per 31 Maret 2011, di mana bank-bank dengan aset minimal Rp 10 triliun harus mengumumkan SBDK melalui beberapa media seperti situs resmi perusahaan, media massa dan di counter-counter bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penurunan suku rata-rata SBDK perbankan per jenis kredit:
- Kredit korporasi turun dari posisi Maret 2011 sebesar 10,51% menjadi 10,36% per November 2011.
- Kredit ritel turun dari 11,80% menjadi 11,78%.
- Kredit konsumsi untuk KPR turun dari 11,16% menjadi 10,82%.
- Kredit konsumsi non KPR naik dari 11,56% menjadi 11,68%.











































