"Daerah yang masih sering menggunakan mata uang asing adalah Batam. Mereka bertransaksi memakai dolar Singapura," kata Deputi Direktur Direktorat Pengedaran Uang Adnan Juanda ketika ditemui di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Menurut Adnan, BI terus melakukan sosialisasi agar nantinya masyarakat yang biasa memakai dolar itu mengikuti aturan UU Mata Uang. Masyarakat disana, sambung Adnan lebih terbiasa bertransaksi dalam dolar karena lebih praktis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan mengatakan masyarakat dalam bertransaksi di negara Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah. Apalagi dengan telah disahkannya Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi, apabila hal itu diabaikan, UU memberi sanksi satu tahun kurungan atau denda Rp 200 juta sebagaimana tertuang dalam Pasal 33," ungkapnya.
Pada Pasal 21 Ayat 1 UU Mata Uang dengan tegas mengatakan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi lainnya.
Dalam Pasal 33 ayat 2 Bab X Ketentuan Pidana UU Mata Uang dikatakan "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
(dru/qom)











































