"Pedagang valuta asing bukan bank memang diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Bank Indonesia. Jika tidak maka akan dicabut," terang Juru Bicara BI, Difi Johansyah di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Ketentuan tersebut, sambung Difi diatur juga dalam Surat Edaran Bank Indonesia NO.13/21/DSM tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan 188 pedagang valas tidak berijin dilakukan setelah ada sosialisasi beberapa waktu lalu terlebih dahulu. Ternyata mereka yang ditutup atau dicabut ijin usahanya tidak melengkapi maupun tidak melakukan laporan kepada BI kembali. Paling banyak di Jakarta yang dicabut ijinnya," terangnya.
Difi mengatakan, penyempurnaan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kelengkapan dan akurasi data atau informasi lalu lintas devisa serta mengeliminasi redudansi data laporan perusahaan yang disampaikan kepada BI selama ini, seperti dalam pelaporan utang luar negeri dan laporan tentang kegiatan pedagang valuta asing.
"Hingga akhir Desember 2011 pedagang valuta asing yang tercatat memiliki ijin BI mencapai 899 pedangang," tutup Difi.
Berikut data pedagang valas per kota yang dicabut ijinnya oleh BI :
- Bandung 2
- Banjarmasin 1
- Batam 12
- Cirebon 5
- Denpasar 26
- Jakarta 124
- Malang 1
- Mataram 1
- Medan 7
- Palembang 1
- Pekanbaru 1
- Solo 1
- Surabaya 4
- Padang 1
- Jogja 1











































