Izin 188 Pedagang Valas Dicabut

Izin 188 Pedagang Valas Dicabut

- detikFinance
Jumat, 13 Jan 2012 15:37 WIB
Izin 188 Pedagang Valas Dicabut
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut ijin usaha 188 pedagang valuta asing (valas) di seluruh Indonesia. Hal ini dikarenakan pedagang valas bukan bank tersebut tidak melapor untuk untuk membuka ijin usaha ke BI sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Pedagang valuta asing bukan bank memang diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Bank Indonesia. Jika tidak maka akan dicabut," terang Juru Bicara BI, Difi Johansyah di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Ketentuan tersebut, sambung Difi diatur juga dalam Surat Edaran Bank Indonesia NO.13/21/DSM tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan Difi, ketentuan itu merupakan aturan teknis pelaksanaan dari PBI NO.13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank yang diterbitkan pada 23 Juni 2011 dan PBI mengenai pedangang valuta asing.

"Pencabutan 188 pedagang valas tidak berijin dilakukan setelah ada sosialisasi beberapa waktu lalu terlebih dahulu. Ternyata mereka yang ditutup atau dicabut ijin usahanya tidak melengkapi maupun tidak melakukan laporan kepada BI kembali. Paling banyak di Jakarta yang dicabut ijinnya," terangnya.

Difi mengatakan, penyempurnaan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kelengkapan dan akurasi data atau informasi lalu lintas devisa serta mengeliminasi redudansi data laporan perusahaan yang disampaikan kepada BI selama ini, seperti dalam pelaporan utang luar negeri dan laporan tentang kegiatan pedagang valuta asing.

"Hingga akhir Desember 2011 pedagang valuta asing yang tercatat memiliki ijin BI mencapai 899 pedangang," tutup Difi.

Berikut data pedagang valas per kota yang dicabut ijinnya oleh BI :

  • Bandung 2
  • Banjarmasin 1
  • Batam 12
  • Cirebon 5
  • Denpasar 26
  • Jakarta 124
  • Malang 1
  • Mataram 1
  • Medan 7
  • Palembang 1
  • Pekanbaru 1
  • Solo 1
  • Surabaya 4
  • Padang 1
  • Jogja 1

(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads