Hal ini sudah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 12 Januari 2012 lalu. Tingkat bunga simpanan ditahan termasuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum.
Tingkat bunga yang dijamin di Bank Umum dalam bentuk rupiah tetap 6,5%. Untuk tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum juga tetap 1,5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut didasari beberapa pertimbangan antara lain realisasi inflasi yang rendah sebesar 3,79% di 2011," kata ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam siaran persnya, Sabtu (14/1/2012).
Selain itu, kata dia, perkembangan likuiditas perekonomian yang secara umum membaik serta kinerja dan stabilitas perekonomian domestik.
Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, makan simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menmepatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
(dnl/dnl)











































