"Boleh dibilang bank ngeledek juga. Berikan bunga deposito diatas penjaminan LPS padahal ada pengumuman LPS disitu," kata Kepala LPS Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Menurut Firdaus, ketika bank memberikan bunga diatas penjaminan akhirnya nasabah menjadi korban seperti kasus Bank IFI kemarin. Saat ini, BPR yang banyak ditutup-pun ternyata banyak yang dananya tidak dijamin LPS akibat berada diatas bunga penjaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengakui, saat ini banyak masyarakat yang tidak bahwa dananya tidak akan dibayar LPS jika mendapatkan bunga lebih tinggi dari bunga penjaminan, ketika banknya kolaps.
LPS sejauh ini juga tidak bisa memberikan sanksi kepada bank yang memberikan bunga diatas penjaminan. LPS hanya bisa sebatas memberikan sosialisasi ke nasabah.
"Dalam hal ini kita meminta bantuan BI, bank-bank mana saja yang memberikan bunga diatas penjaminan dan kita sosialisasikan ke nasabahnya," kata Firdaus.
Suku bunga penjaminan LPS yang berlaku mulai 15 Januari adalah untuk simpanan bank umum dalam rupiah 6,5%, dalam dolar 1,5%. Sementara BPR, bunga penjaminannya 9,5%.
Sedangkan daftar bunga deposito bank berdasarkan kelompok sebagaimana dirilis Bank Indonesia adalah:
Bank Persero
- Deposito 1 bulan 6,36%
- Deposito 3 bulan 6,80%
- Deposito 6 bulan 6,62%.
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Deposito 1 bulan 7,42%
- Deposito 3 bulan 7,88%
- Deposito 6 bulan 8,39%.
Bank Swasta Nasional
- Deposito 1 bulan 6,77%
- Deposito 3 bulan 7,08%
- Deposito 6 bulan 7,47%.
Bank Asing dan Campuran
- Deposito 1 bulan 5,19%
- Deposito 3 bulan 6%
- Deposito 6 bulan 6,63%
Bank Umum
- Deposito 1 bulan 6,56%
- Deposito 3 bulan 6,99%
- Deposito 6 bulan 7,37%.











































