Customer Advocacy & Service Quality Head Bank UOB Indonesia D. Bayu Winantio mengatakan, Muji Harjo merupakan nasabah kartu kredit UOB sejak 13 November 2006, namun di Maret 2009 terdapat masalah terkait kewajiban kartu kreditnya sehingga penanganan dilakukan oleh bagian collection (penagihan).
"Sejak 4 November 2009-26 Maret 2010, pihak UOB kesulitan melakukan proses penagihan kewajiban kartu kredit Bapak Muji Harji sehingga pihak Bank UOB menunjuk PT Goti Wai Sarut (GWS) melakukan proses penagihan," kata Bayu dalam keterangan yang diterima detikFinance, Kamis (19/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal yang sama, Muji Harjo melaporkan kepada Kepolisian Sektor Kota Besar Sumur Bandung Nomor LP/845/B/V/2010/Sekta dengan pengaduan penganiayaan," lanjut Bayu.
Atas laporan tersebut, maka UOB memenuhi panggilan Kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 20 Mei 2010 dan 15 Oktober 2010. Lalu pihak UOB telah menjawab pula somasi yang diajukan oleh Muji Harjo melalui pengacaranya Erdi D. Soemantri, SH dan Rekan pada 12 Oktober 2010.
Kemudian pada 9 Maret 2011, pihak UOB menghadiri persidangan kasus perdata yang diajukan oleh Muji Harjo di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor register perkara 53/PDT/G/2011/PN.BDG, disusul dengan memenuhi panggilan ke-3 dengan menunjuk kuasa hukum UOB yaitu Irwan Nasution, SH.
Melalui pengacara tersebut, UOB memfasilitasi perdamaian antara GWS dengan Muji Harjo pada 8 April 2011, namun upaya tersebut tak memperoleh kesepakatan.
Terkait adanya pelaporan kepada Bank Indonesia (BI), pihak UOB pada 21 April 2011 telah menjawab permintaan klarifikasi permasalahan sesuai surat BI Direktorat Investigasi dan Medias Perbankan pada 14 April 2011 dengan menyampaikan latar belakang kasus, perkembangan kasus pidana dan perdata serta upaya mediasi yang telah dilakukan oleh UOB yang dilanjutkan dengan menyampaikan pemberitahuan perkembangan kasus terakhir kepada Direktorat Pengawasan Bank pada 18 Agustus 2011.
"Pada 19 Juli 2011, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Bapak Muji Harjo tidak dapat diterima karena penggugat tidak menggugat pihak yang melakukan penganiayaan sehingga mata rantai menjadi tidak jelas," kata Bayu.
Keputusan ini dijelaskan Bayu telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bandung dengan putusan nomor 53/PDT/G/2011/PN.BDG.
Kini Muji Harjo melapor kepada Komisi XI DPR soal kasus penganiayaannya tersebut. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan manajemen UOB Indonesia bersama dengan BI akan kembali dipanggil secara khusus untuk menuntaskan masalah ini.
(dnl/dnl)











































