Hal tersebut disampaikan staf ahli bidang hukum Asbanda (Asosiasi Bank-bank Daerah) Sjamsul Arifin disela Konferensi Pers BPD di Hotel Intercontinental, Jakarta, Jumat (20/1/2012).
"LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) hanya menjamin yang di bawah Rp 2 miliar. Kalau di atas Rp 2 miliar tidak dijamin, jadi kalau punya dana besar biasanya minta bunga deposito lebih tinggi toh sama-sama tidak dijamin. Jadi tidak haram," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditempat yang sama, Ketua Asbanda Winny Erwindia mengatakan dalam menentukan suku bunga bank memiliki asset liability commitee yang akan membahas bagaimana mengelola aset dan kewajiban bank.
"Nah setiap bank memiliki kebijakan masing-masing untuk memberikan suku bunga khusus untuk nasabah tertentu, baik untuk deposito dan kredit," kata Dia.
Terkait dengan masih banyaknya BPD yang menawarkan suku bunga deposito lebih tinggi dari suku bunga penjaminan LPS, menurutnya, dalam praktek di lapangan tidak hanya dilakukan oleh BPD, juga oleh bank-bank lain dalam persaingan menambah dana pihak ketiga.
Seperti diketahui berdasarkan data terakhir BI menunjukkan BPD memang mematok bunga deposito cukup tinggi.
Bunga Deposito Bank Pembangunan Daerah (BPD):
- Deposito 1 bulan 7,42%
- Deposito 3 bulan 7,88%
- Deposito 6 bulan 8,39%.
LPS sendiri telah menurunkan suku bunga penjaminan bank umum menjadi 6,75%. Sementara simpanan valuta asing tingkat suku bunga yang dijamin menjadi 1,75%, sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan masyarakat di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) turun menjadi 9,75%.
(dru/qom)











































