Menkeu, BI dan LPP Berhak Tutup Bank Sistemik

Menkeu, BI dan LPP Berhak Tutup Bank Sistemik

- detikFinance
Selasa, 27 Jul 2004 17:15 WIB
Jakarta - Penutupan bank sistemik nantinya tidak dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), melainkan oleh Komite Koordinasi yang anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan, BI dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP). Sementara untuk bank non-sistemik, penutupannya diputuskan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selanjutnya mengajukan penutupan izin ke LPP.Demikian merupakan salah satu poin UU LPS yang rencananya akan disahkan DPR pada masa persidangan mendatang. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Paskah Suzetta, saat ditemui usai pelantikan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom di gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2004).Paskah menjelaskan, untuk bank-bank non-sistemik setelah diputuskan untuk ditutup oleh LPS, semestinya pencabutan izinya diajukan ke LPP. Namun karena LPP belum terbentuk dan saat ini masih menjadi bagian dari BI, maka nantinya pencabutan izin akan langsung diajukan ke BI. "Tapi kalau sistemik harus diputuskan oleh tiga anggota Komite Koordinasi yakni Menkeu, BI dan LPP karena menyangkut APBN yakni penjaminannya," jelasnya.Poin penting lain dari UU LPS adalah soal penjaminan perbankan (blanket guarantee), dimana untuk masa transisi 6 bulan pertama setelah disahkannya UU tersebut, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih dijamin seluruhnya, ditambah Pasar Uang Antar Bank (PUAB).Untuk enam bulan selanjutnya yang dijamin adalah PUAB ditambah DPK dengan nilai di bawah Rp 5 miliar. Setelah enam bulan ketiga, yang dijamin hanya di DPK di bawah Rp 1 miliar dan tidak termasuk PUAB. Setelah 18 bulan yang dijamin hanya DPR yang bernilai di bawah Rp 100 juta.Mengenai posisi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), dijelaskan anggota Fraksi Partai Golkar DPR tersebut, belum ditetapkan karena menunggu selesainya UU Lembaga Pengawas Perbankan dan Sektor Keuangan. Diakui, masalah Bapepam ditunda dulu, pasalnya dulu LPP disusun dengan asumsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diselesaikan.Paskah juga menjelaskan, nantinya LPS akan dipimpin oleh Dewan Komisioner yang diangkat berdasarkan Keppres atas usulan Menkeu. Menurutnya, anggota dewan komisioner terdiri dari official dan non-official.Untuk anggota official terdiri pejabat Depkeu, BI dan LPP. Sementara anggota non-offical terdiri dari kalangan profesional yang diajukan kelompok masyarakat. Namun anggota non-official tidak punya hak voting. Adapun seleksi anggota Dewan Komisioner tidak perlu melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads