Kepala Eksekutif LPS Firdaus Jaelani menyampaikan, seluruh bank yang dicabut izinnya terdiri dari 45 bank perkreditan rakyat (BPR) dan satu bank umum. Secara rinci, total aset ke-46 bank yang dilikuidiasi ini mencapai Rp 880,89 miliar. Sementara total kewajiban Rp 1,687 triliun dengan total simpanan Rp 1,068 triliun.
Firdaus menambahkan total simpanan dan kewajiban adalah belum memperhitungkan bunga atau pajak set-off kewajiban bagi nasabah yang memiliki kewajiban. Sementara simpanan yang layak dibayar mencapai Rp 670 miliar, dengan simpanan tidak layak bayar Rp 445 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata penyelesaian likuidasi dua tahun 10 bulan, dengan recovery dana klaim penjaminan yang likuidasinya selesai mencapai 9%," terangnya.
Simpanan Yang Dijamin LPS Mencapai Rp 1.704,47 Triliun
LPS mencatat simpanan yang dijamin pada seluruh bank hingga 31 Desember 2011 mencapai Rp 1.704,47 triliun. Ini terdiri dari 120 perbankan umum dan 1.837 BPR.
Total simpanan yang dijamin pada bank umum sampai akhir tahun lalu mencapai Rp 1.667,66 triliun, sedangkan BPR atau BPR syariah mencapai Rp 36,81 triliun.
Padahal total simpanan yang ada di bank umum mencapai Rp 2.830,32 triliun. Sehingga hanya 58,92% dana yang dijamin LPS.
Sementara total rekening di seluruh bank, hingga 31 Desember mencapai 101,503 juta rekening. Sedangkan rekening yang dijamin mencapai 101,366 juta rekening. Ini merefleksikan 99,87% dari total rekening yang tercatat.
(wep/dru)











































