Menkeu Minta 600 Ribu Lembaga Keuangan Mikro 'Liar' Diawasi

Menkeu Minta 600 Ribu Lembaga Keuangan Mikro 'Liar' Diawasi

- detikFinance
Kamis, 26 Jan 2012 13:30 WIB
Menkeu Minta 600 Ribu Lembaga Keuangan Mikro Liar Diawasi
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan saat ini ada sekitar 600.000 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang masuk kriteria shadow banking. Agus setuju dengan masukan DPR agar seluruh LKM tersebut diawasi dalam sebuah wadah seperti di pasar modal dan perbankan.

"Namun, jumlahnya yang banyak ini perlu waktu untuk mengaturnya. Tapi kita justru menyambut baik RUU LKM yang merupakan inisiatif dari Komisi VII DPR RI," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Banyaknya jumlah LKM yang masuk kriteria shadow banking tersebut perlu waktu untuk pemetaannya. Shadow banking ini merupakan kreditor yang bukan bank. Kreditor ini seperti reksa dana, hedge fund, dan juga LKM yang macamnya ada sekitar 12 jenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari lumbung desa, bank kredit desa dan lain-lain, nantinya jika RUU ini disahkan, ada masa transisi LKM-LKM ini harus berubah menjadi koperasi dan diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan," katanya.

Intinya, Agus mengatakan sesuai diskusi pihaknya dengan G-20 terkait shadow banking, pemerintah tidak hanya mengawasi perbankan saja, tetapi semua lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat.

"Yang jelas semua lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat baik itu asuransi, dana pensiun sampai dana perkereditan desa harus dalam pengawasan perbankan," ungkap Agus.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads