"Namun, jumlahnya yang banyak ini perlu waktu untuk mengaturnya. Tapi kita justru menyambut baik RUU LKM yang merupakan inisiatif dari Komisi VII DPR RI," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Banyaknya jumlah LKM yang masuk kriteria shadow banking tersebut perlu waktu untuk pemetaannya. Shadow banking ini merupakan kreditor yang bukan bank. Kreditor ini seperti reksa dana, hedge fund, dan juga LKM yang macamnya ada sekitar 12 jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya, Agus mengatakan sesuai diskusi pihaknya dengan G-20 terkait shadow banking, pemerintah tidak hanya mengawasi perbankan saja, tetapi semua lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat.
"Yang jelas semua lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat baik itu asuransi, dana pensiun sampai dana perkereditan desa harus dalam pengawasan perbankan," ungkap Agus.
(dru/dnl)











































