SBY Tunjuk 4 Pejabat Kejar Aset Bank Century di Luar Negeri

SBY Tunjuk 4 Pejabat Kejar Aset Bank Century di Luar Negeri

- detikFinance
Kamis, 26 Jan 2012 13:38 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.9 Tahun 2012 yang memberikan penugasan kepada 4 pejabat negara mengejar aset Bank Century di luar negeri. Siapa saja?

Dalam Perpres tersebut, disebutkan keempat pejabat yang ditugaskan SBY adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.

"Dalam rangka memaksimalkan upayapengembalian aset hasil tindak pidana pada PT BankCentury Tbk yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik/Mutual Legal Assistance (MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain di mana aset tersebut berada," jelas Perpres tersebut seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Kamis (26/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan yang diteken 20 Januari 2012 ini memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century Tbk yang berada di luar negeri Menteri Hukum dan HAM juga bisa membentuk Tim Pendukung, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.

Keempat pejabat tersebut bakal didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan instansi terkait dalam menjalankan tugas-tugasnya. Pelaksanan tugas ini akan diawasi oleh Wakil Presiden Boediono.

Seperti diketahui, Bank Mutiara (sebelumnya bernama Bank Century) telah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada November 2008. Namun terdapat aset-aset Bank Century tersebut dibawa lari mantan dua pemegang saham pengendali yaitu Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi.
(dnl/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads