Dalam Perpres tersebut, disebutkan keempat pejabat yang ditugaskan SBY adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
"Dalam rangka memaksimalkan upayapengembalian aset hasil tindak pidana pada PT BankCentury Tbk yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik/Mutual Legal Assistance (MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain di mana aset tersebut berada," jelas Perpres tersebut seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Kamis (26/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pejabat tersebut bakal didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan instansi terkait dalam menjalankan tugas-tugasnya. Pelaksanan tugas ini akan diawasi oleh Wakil Presiden Boediono.
Seperti diketahui, Bank Mutiara (sebelumnya bernama Bank Century) telah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada November 2008. Namun terdapat aset-aset Bank Century tersebut dibawa lari mantan dua pemegang saham pengendali yaitu Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi.
(dnl/dru)











































