"Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000 di mana jangka waktu penukaran uang kertas dimaksud berakhir di tanggal 31 Desember 2011," jelas Juru Bicara BI Difi Johansyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Menurut Difi, terkait dengan hal tersebut masa penukaran untuk uang dimaksud sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penarikan ini dilakukan BI untuk menjaga kualitas uang rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar.
(dru/dnl)