BI Tutup Penukaran Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun 1975

BI Tutup Penukaran Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun 1975

- detikFinance
Kamis, 26 Jan 2012 15:03 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengumumkan peredaran uang kertas emisi 1975 pecahan Rp 10.000 sudah tidak lagi bisa ditukarkan. Pasalnya, masa penukaran uang kertas dimaksud berakhir di 31 Desember 2011.

"Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000 di mana jangka waktu penukaran uang kertas dimaksud berakhir di tanggal 31 Desember 2011," jelas Juru Bicara BI Difi Johansyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Menurut Difi, terkait dengan hal tersebut masa penukaran untuk uang dimaksud sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu untuk pecahan Rp 5 tahun emisi 1970, Rp 25 tahun emisi 1971, Rp 50 tahun emisi 1971 dan pecahan Rp 100 tahun emisi 1973 dan 1978 akan segera memasuki batas akhir penukarannya di BI. "Batas akhir pecahan tersebut yakni hingga 24 Juni 2012," ungkap Difi.

Penarikan ini dilakukan BI untuk menjaga kualitas uang rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar.
(dru/dnl)

Hide Ads