"Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota DK OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," ujar Humas Kementerian Keuangan dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Senin (30/1/2012).
Berdasarkan website www.pansel.ojk.go.id, persyaratan untuk melamar tidak begitu sulit karena tidak ditentukan persyaratan khusus untuk menjadi DK OJK. Pelamar hanya diminta menyerahkan formulir surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat permohonan referensi, surat pernyataan, dan surat preferensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PEMILIHAN CALON ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
d/a Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Gedung Djuanda I Lantai Mezzanine Jl. Dr. Wahidin No.1 Jakarta Pusat 10710. Telp. (021) 3503890, (021) 32790057 (021) 32790059 Fax. (021) 3503890. Website: www.pansel.ojk.go.id, Email: pansel@pansel.ojk.go.id
Waktu penerimaan dokumen pendaftaran oleh Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK adalah setiap hari kerja sejak tanggal 30 Januari 2012 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2012 pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Setelah lolos seleksi tahap I yaitu seleksi administratif, pada tanggal 20 Februari akan diumumkan siapa saja yang berhak masuk seleksi tahap II atau seleksi kapabilitas, yang dilakukan pada 21-24 Februari 2012.
Kemudian pada 29 Februari akan diumumkan calon yang masuk seleksi tahap III atau tes kesehatan yang akan dilakukan pada 9-10 Maret. Kemudian pada tanggal 14 Maret akan diumumkan siapa saja yang lolos masuk ke seleksi tahap IV atau seleksi kompetensi yang akan dilakukan pada 15-17 Maret 2012.
Pada 22 Maret, akan diumumkan 21 nama Calon anggota DK OJK yang akan disampaikan kepada Presiden.
(nia/ang)











































