Agus Marto Ingin Dewan Komisioner OJK Bebas Dari Parpol

Agus Marto Ingin Dewan Komisioner OJK Bebas Dari Parpol

- detikFinance
Senin, 30 Jan 2012 13:51 WIB
Agus Marto Ingin Dewan Komisioner OJK Bebas Dari Parpol
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) harus terbebas dari partai politik (parpol) .

Dalam website www.pansel.ojk.go.id yang dikutip detikFinance, disebutkan persyaratan sebagai anggota DK OJK, Agus Marto menyebutkan sebelum diangkat sebagai anggota DK OJK oleh Presiden, Calon Anggota DK OJK bersedia melepaskan beberapa jabatan, seperti kepengurusan di partai politik.

"Jabatan sebagai pengurus partai politik (jika Calon Anggota DK OJK merupakan pengurus pada partai politik)," tegas Agus Marto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Agus Marto menyebutkan anggota DK OJK juga harus melepaskan status kepegawaiannya pada instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota DK OJK bekerja apabila calon tersebut merupakan menjadi pegawai pada sebuah instansi/lembaga/perusahaan.

Kemudian, lanjut Agus Marto, calon DK OJK juga harus melepaskan jabatan sebagai pengurus atau yang setara dengan pengurus pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain. Calon DK OJK juga harus melepaskan jabatan sebagai pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di sektor jasa keuangan.

Mulai hari ini, Senin (30/1/2012), hingga 14 Februari 2012, Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kepada seluruh masyarakat yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.

(nia/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads