Dalam website www.pansel.ojk.go.id yang dikutip detikFinance, disebutkan persyaratan sebagai anggota DK OJK, Agus Marto menyebutkan sebelum diangkat sebagai anggota DK OJK oleh Presiden, Calon Anggota DK OJK bersedia melepaskan beberapa jabatan, seperti kepengurusan di partai politik.
"Jabatan sebagai pengurus partai politik (jika Calon Anggota DK OJK merupakan pengurus pada partai politik)," tegas Agus Marto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Agus Marto, calon DK OJK juga harus melepaskan jabatan sebagai pengurus atau yang setara dengan pengurus pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain. Calon DK OJK juga harus melepaskan jabatan sebagai pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di sektor jasa keuangan.
Mulai hari ini, Senin (30/1/2012), hingga 14 Februari 2012, Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kepada seluruh masyarakat yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.
(nia/dnl)











































