"Tidak boleh, kalau di luar Pansel, boleh," tegas Agus Marto selaku Ketua Pansel OJK saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Sebelumnya, kedua nama itu digadang-gadangkan masuk ke lembaga baru tersebut sebagai perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atau sebaga anggota Dewan Komisioner ex officio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada ex officio. Ex officio itu siapa yang ngurus pengawasan bank, dia yang jadi ex officio. Untuk sekarang ini iya (Halim Alamsyah), kecuali kita melakukan rotasi," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Fuad sendiri telah mengurusi OJK saat mulai terbentuknya RUU OJK tahun lalu. Saat itu, dirinya masih menjabat menjadi Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Namun, kedua orang tersebut pada tanggal 20 Januari lalu masuk menjadi anggota Pansel OJK bersama keenam anggota lainnya, yaitu Darmin Nasution, Mahmuddin Yasin, Gunarni Soeworo, Mas Achmad Daniri, Ariyanti Suliyanto, dan Muhammad Chatib Basri.
(nia/ang)











































