Fuad Rahmany dan Halim Alamsyah Batal Jadi Anggota Dewan Komisioner

Fuad Rahmany dan Halim Alamsyah Batal Jadi Anggota Dewan Komisioner

- detikFinance
Senin, 30 Jan 2012 17:37 WIB
Fuad Rahmany dan Halim Alamsyah Batal Jadi Anggota Dewan Komisioner
Jakarta - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah tampaknya tidak dapat menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan bahwa semua anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner tidak diperkenankan untuk mendaftar sebagai calon anggota DK OJK.

"Tidak boleh, kalau di luar Pansel, boleh," tegas Agus Marto selaku Ketua Pansel OJK saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Sebelumnya, kedua nama itu digadang-gadangkan masuk ke lembaga baru tersebut sebagai perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atau sebaga anggota Dewan Komisioner ex officio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan Gubernur BI Darmin Nasution sempat memberikan sinyal bahwa Halim akan diserahkan kepada OJK sebagai perwakilan BI.

"Akan ada ex officio. Ex officio itu siapa yang ngurus pengawasan bank, dia yang jadi ex officio. Untuk sekarang ini iya (Halim Alamsyah), kecuali kita melakukan rotasi," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Fuad sendiri telah mengurusi OJK saat mulai terbentuknya RUU OJK tahun lalu. Saat itu, dirinya masih menjabat menjadi Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Namun, kedua orang tersebut pada tanggal 20 Januari lalu masuk menjadi anggota Pansel OJK bersama keenam anggota lainnya, yaitu Darmin Nasution, Mahmuddin Yasin, Gunarni Soeworo, Mas Achmad Daniri, Ariyanti Suliyanto, dan Muhammad Chatib Basri.

(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads