Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo pada paparan tahunan LPS di Gedung LPS, Equity Tower, SCBD, Jakarta, Kamis (2/2/2012).
"Nasabah yang dapat bunga deposito tinggi dalam hal ini sebenarnya diuntungkan secara tidak wajar," kata Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu bank ditutup atau dilikuidasi ya sudah nasabah tidak mendapatkan uangnya kembali," tuturnya.
Heru menjelaskan juga, ketika bank mencoba menawarkan bunga deposito tinggi hal ini menunjukkan bank tersebut kurang sehat.
"Bank kurang sehat itu memang mematok suku bunga diatas penjaminan," tuturnya.
Hal tersebut didasari oleh gencarnya bank mencari Dana Pihak Ketiga (DPK). Menurut Heru, hal ini perlu diwaspadai oleh para nasabah.
Seperti diketahui, LPS menjaminkan dana deposito nasabah dibawah Rp 2 miliar dengan suku bunga yang sesuai dengan LPS Rate.
Dari data LPS, tercatat dari sekitar Rp 1 triliun dana simpanan masyarakat di 46 bank yang dilikuidasi sejak tahun 2006, sebanyak Rp 670 miliar layak bayar, dan sebanyak Rp 445 miliar masuk kategori tidak layak bayar.
(dru/qom)











































