LPS: Bayar Premi Harusnya Sesuai Tingkat Kesehatan Bank

LPS: Bayar Premi Harusnya Sesuai Tingkat Kesehatan Bank

- detikFinance
Minggu, 05 Feb 2012 12:00 WIB
LPS: Bayar Premi Harusnya Sesuai Tingkat Kesehatan Bank
Jakarta - Industri perbankan RI masih membayar premi yang disama-ratakan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tingkat flat rate premium tersebut tertuang dalam pasal 13 UU LPS. Namun sistem premi tersebut dipandang kurang adil.

Kepala LPS Firdaus Djaleani mengatakan beban premi yang sama memang kurang adil karena bank sehat dikenakan tingkat premi yang sama dengan bank yang relatif kurang sehat.

"Padahal dipersepsikan bank-bank tersebut memiliki tingkat risiko kegagalan yang berbeda," kata Firdaus dalam penjelasannya kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (5/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu flat rate premium berpotensi mendorong moral hazard bank dari sisi pengenaan premi LPS karena tidak ada insentif bagi bank untuk meningkatkan kondisi kesehatan, tata kelola dan manajemen risikonya," tambah Firdaus.

Lebih jauh Ia mengatakan, LPS mampu mebebankan premi berdasarkan tingkat kesehatan bank dengan menggunakan skema Sistem Premi Diferensial (SPD). Dimana premi yang dibebankan mengacu kepada skala risiko kegagalan bank.

"Namun perlu dikonsultasikan dengan DPR dan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah," tegas Firdaus.

LPS sendiri, sampai saat ini sambung Firdaus, telah melaksanakan survey untuk mengetahui pemahaman bank dalam penerapan SPD. Serta melakukan kajian untuk mentapkan kriteria maupun indikator pengelompokan risiko.

"Persiapannya untuk 2012 ini memberikan kajian dan studi kepada Kementerian Keuangan hingga DPR," tambahnya.

Adapun nantinya sosialisasi bakal dilakukan di 2013 dan uji coba baru bisa dilaksanakan pada 2014. "Nantinya di 2015 SPD efektif diterapkan. Namun setelah mendapatkan izin DPR," tutup Firdaus.

(dru/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads