BI Bantah Kasih Perlakukan Spesial ke Bank Tomy Winata

BI Bantah Kasih Perlakukan Spesial ke Bank Tomy Winata

- detikFinance
Senin, 06 Feb 2012 13:18 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) dituduh Anggota DPR memberikan perlakukan istimewa ke Bank Artha Graha milik Tomy Winata terkait keringanan bunga pinjaman Artha Graha ke BI.

Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mengatakan ada potensi kerugian Rp 497 miliar yang dilansir dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010 dalam anggaran Bank Indonesia (BI).

Kerugian BI tersebut disebabkan perlakuan istimewa ke Bank Artha Graha dalam melunasi pinjaman subordinasi. BI memberikan pinjaman ke bank itu saat krisis di 1997-1998.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurson mengatakan, perlakukan istimewa terhadap Artha Graha terjadi pada 2008 lalu. BI menyetujui usulan Artha Graha menurunkan bunga pinjaman mengambang dari 6% menjadi 3,25%.

"Padahal waktu itu bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar 7%. Perubahan ini menyebabkan pendapatan bunga BI berkurang. Dari sini potensi kerugian itu muncul," tutur Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Menurutnya, BPK mempermasalahkan hal ini sehingga tugas Komisi XI DPR adalah mengawasi dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dikatakan Nusron yang mengajukan permohonan ke BI pada 2008 itu bukan hanya Artha Graha. Tapi ada juga Bank Danamon dan Bank Mega yang menempuh cara serupa. Tetapi, hanya permohonan Artha Graha yang dikabulkan. Kebijakan ini mengakibatkan harga obligasi terdiskon hingga 25%.

BI memang memberikan pinjaman subordinasi ke beberapa bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas. Pinjaman direstukturisasi mulai 2009 dan jatuh tempo 2020. Laporan keuangan keuangan bank Artha Graha pada 2010 menyebutkan, total pinjaman subordinasi mencapai Rp 917,6 miliar, turun 10,64% dari Rp 1,02 triliun pada 2009.

Artha Graha menjaminkan tanah dan bangunan untuk mendapatkan pinjaman ini. PT Arthamulia Sentosajaya, PT Cerana Arthaputra, PT Karya Nusantara Permai, PT Pirus Platium Murni, PT Puspita Bisnispuri, Tomy Winata dan Sugianto Kusuma juga ikut menggaransi.

Laporan keuangan Bank Mega di 2004 juga menyebutkan hal yang sama. Bank Mega mendapatkan pinjaman sebesar Rp 120 miliar. Rinciannya, Rp 30 miliar berupa dana segar dan sisanya Rp 90 miliar konversi saldo negatif Bank Mega pada 1997. BI juga mewajibkan Para Grup, pemilik Bank Mega, menambah modal Rp 50 miliar.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah membantah tudingan Nurson tentang perlakuan istimewa itu. Menurutnya, ketiga bank tersebut mendapatkan restukturisasi yang sama.

"Ini juga atas permintaan BPK. Waktu itu BPK mengusulkan kenapa bank yang sudah sehat, tidak dipercepat pelunasan pinjamannya," kata Halim.

Halim bahkan mengatakan, terdapat 6 bank lain yang mendapatkan potongan bunga seperti yang didapatkan Bank Artha Graha. "Ada 6 bank lain yang dapat pemotongan dan semua sudah ditagih. Sedang dalam proses pembayaran," tuturnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan Komisi XI akan mengadakan pembahasan tersendiri dengan BI terkait tudingan treatment special kepada Bank Artha Graha.

"Kita akan adakan pembahasan tersendiri undang BI satu sesi perihal treatment (perlakukan) yang diberikan ke Arta Graha, Bank Mega, dan Bank Danamon," kata Harry.

"Termasuk juga BPK yang memang mempermasalahkan hal ini," katanya.

(dru/dnl)

Hide Ads