Ekonom Dradjad Wibowo menilai penawaran yang diajukan Yawadwipa untuk membeli Bank Mutiara Rp 6,7 triliun merupakan lelucon karena banyak persyaratan yang tidak terpenuhi oleh perusahaan equity fund itu.
"Saya sih menganggap penawaran tersebut sebagai lelucon. Karena pertama, secara persyaratan administratif, Yawadwipa tidak memenuhi. Dia baru berdiri 2012, sementara pembeli Bank Century harus sudah bergerak di perbankan selama minimal 3 tahun yang dibuktikan dengan laporan keuangan," tutur Dradjad kepada detikFinance, Selasa (7/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi perilaku investasi agak kurang lazim. Apalagi banyak pihak meyakini harga Rp 6,75 triliun itu kemahalan, mengingat kondisi bank terutama secara politis. Saya tidak tahu apa motivasi Yawadwipa mengajukan penawaran tersebut," tukas Dradjad.
Seperti diketahui, Yawadwipa Companies yang menyatakan berniat untuk menawar saham bank Mutiara yang sudah di-bailout oleh pemerintah tersebut. Nilai transaksi dari pembelian diperkirakan sebanyak US$ 750 juta atau sekitar Rp 6,75 triliun, sesuai dengan dana talangan pemerintah 2008 lalu.
Perusahaan tersebut dipimpin oleh CEO Christopher Holm. Ia juga akan menjadi komisaris di Komite Investasi Java Fund yang merupakan bagian dari perusahaan.
Ia sudah menyertakan modal sebanyak US$ 25 juta di perusahaan tersebut. Perusahaan juga menunjuk Prasetyo Singgih sebagai Direktur Operasi Yawadwipa. Prasetyo merupakan salah satu Wakil Ketua Kadin.
Yawadwipa saat ini masih dalam proses perizinan untuk meluncurkan Java Fund. Setelah mendapat izin, perusahaan membidik dana kelola hingga US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 9 triliun.
Dana sebanyak itu akan digunakan untuk berbagai investasi di Indonesia. Targetnya, Yawadwipa ingin menjadi perusahaan investasi swasta terbesar di Indonesia.
Bank Mutiara memang sudah lama akan dijual oleh pemerintah. Pemerintah saat ini menguasai Bank Mutiara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menguasai 99,996% saham Bank Mutiara melalui bailout senilai Rp 6,7 triliun. Pemegang saham lama terdilusi paksa menjadi hanya sebesar 0,004% dan akan hilang setelah dijual nanti.
Setelah LPS berhasil menjual Bank Mutiara dalam jangka waktu 3-5 tahun ke depan, pemilik baru akan mengambil alih 100% saham Bank Mutiara.
Hingga akhir 2011, LPS menyampaikan Bank Mutiara memperoleh laba Rp 291 miliar (unaudited). Angka ini naik dari tahun sebelumnya Rp 218 miliar.
(qom/dnl)











































