"Hingga saat ini belum ada yang lapor ke BI perihal akuisisi Bank Mutiara," kata Juru Bicara BI Difi Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (7/2/2012).
"BI mempunyai persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi calon investor," ungkap Difi kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Calon pemegang saham sebuah bank mesti memiliki modal. Tidak bisa modal dari orang lain namun dari modalnya sendiri," tuturnya.
Selain itu, jika sebuah bank akan diakuisisi melalui fund manager maupun lembaga keuangan Difi mengatakan diperlukan penelusuran rekam jejak perusahaan tersebut. "Harus yang sudah existing dan memiliki rekam jejak yang baik," tambah Difi.
BI pernah mengungkapkan banyak bankir maupun calon bankir yang ternyata gagal menjadi pemilik atau pemegang saham pengendali (PSP) sebuah bank. Hal tersebut dikarenakan 'seabrek' persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat persetujuan dari BI.
"Sekitar 40% nama calon yang diajukan untuk mengikuti fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) tidak dapat diproses karena tidak terpenuhinya persyaratan dasar," ungkap Analis Muda Senior, Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan BI Yogi F Yogaswara.
Ditambahkan Yogi, secara keseluruhan hampir di penghujung 2011 sebanyak 18% calon PSP dan pengurus tidak lulus fit and proper test tersebut. Umumnya, sambung Yogi para calon tersebut tersandung di aspek kompetensi.
"Tingkat kegagalan tertinggi ada pada proses uji calon direktur yang membawahi fungsi kepatuhan yang mencapai 35% dari total pelamar untuk jabatan tersebut," tambah Yogi.
"Pasalnya jabatan itu memerlukan kemampuan dan tanggung jawab yang berat," imbuhnya.
Mengapa BI memberikan syarat dan perijinan yang ketat?
Yogi mengungkapkan, bank merupakan lembaga keuangan yang bernyawakan kepercayaan masyarakat. "Dan sebagian besar itu aktifitasnya dibiayai oleh dana publik, sehingga bank harus dimiliki dan dikelola orang yang tepat," katanya.
Dalam prosesnya, Yogi juga memaparkan apa saja yang menjadi penetapan syarat ketat bagi calon PSP maupun pemilik. Adapun persyaratan tersebut yakni terpenuhinya (compliant) core principle (CP) 3 (licensing criteria) dan 4 (transfer of significant ownership) dari 25 Basel Core Principle (BCP).
"Ini dinilai berdasarkan assesment pihak independent seperti IMF dan Bank Dunia melalui program Financial Sector Assestment Program," jelas Yogi.
(dru/ang)











































