"Jadi ini harusnya diikuti oleh Pansel OJK dalam hal ini Kementerian Keuangan juga untuk melaporkan nama-nama calon anggota OJK agar dilihat apa ada transaksi keuangan mencurigakan atau tidak," ungkap Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Gedung Kemenpan, Sudirman, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Dikatakan Yusuf, ketika rekening calon anggota Dewan Komisioner OJK kedapatan ada transaksi mencurigakan, maka sudah harus disidik terlebih dahulu. Sehingga, nantinya OJK itu berisi orang-orang yang memang 'bersih'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan para calon anggota Dewan Komisioner perlu dilihat rekam jejak dalam rekeningnya agar terlihat integritasnya selama ini.
"Dijadikan saja sebagai prasyarat, dan ini merupakan satu upaya seleksi integritas calon Komisioner OJK," tutur Agus.
Seperti diketahui, waktu penerimaan dokumen pendaftaran oleh Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK adalah setiap hari kerja sejak tanggal 30 Januari 2012 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2012 pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Setelah lolos seleksi tahap I yaitu seleksi administratif, pada tanggal 20 Februari akan diumumkan siapa saja yang berhak masuk seleksi tahap II atau seleksi kapabilitas, yang dilakukan pada 21-24 Februari 2012.
Kemudian pada 29 Februari akan diumumkan calon yang masuk seleksi tahap III atau tes kesehatan yang akan dilakukan pada 9-10 Maret. Kemudian pada tanggal 14 Maret akan diumumkan siapa saja yang lolos masuk ke seleksi tahap IV atau seleksi kompetensi yang akan dilakukan pada 15-17 Maret 2012. Pada 22 Maret, akan diumumkan 21 nama Calon anggota DK OJK yang akan disampaikan kepada Presiden.
Sayangnya, pada 6 Februari lalu, berdasarkan data Sekretariat Pansel OJK, pendaftar masih 5 orang. Pihak sekretariat pun masih merahasikan data para pendaftar tersebut.
"Kita baru bisa tahu pasti sekitar tanggal 13 Februari. Sesuai UU OJK, Pansel akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Publikasi yang mendaftar tidak ada di UU OJK dan juga itu menyangkut informasi Pansel," ujar Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Kementerian Keuangan Dumoli Fredy Pardede.
(dru/dnl)











































