"DPR mengesahkan kenaikan gaji berdasarkan Cost of Living (Cola) based on inflasi adjustment mencapai 3 persen," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Namun, Harry menambahkan DPR juga menyetujui tambahan gaji yang diukur dari kinerja. Khusus bagi Dewan Gubernur BI jika kinerjanya baik akan mendapatkan tambahan gaji lagi sebesar 3% dari gaji pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tunjangan sendiri, DPR tidak mempermasalahkan anggaran yang diberikan untuk tunjangan. Seperti tunjangan hari raya, tunjangan insentif, dan tunjangan luar kota.
Berikut daftar gaji pegawai BI (maksimum) setelah kenaikan 3% dan penilaian kinerja:
- Gubernur BI: Rp 166 juta (asumsi kenaikan 4%)
- Deputi Gubernur BI: Rp 124,3 juta (asumsi kenaikan 4%)
- Direktur: Rp 78,8 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Deputi Direktur: Rp 51,7 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Kepala Bagian: Rp 42,1 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Deputi Kepala Bagian: Rp 31,5 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Kepala Seksi: Rp 25,0 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Staf: Rp 16,7 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Pegawai Tata Usaha: Rp 11,9 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Pegawai Dasar: Rp 5,7 juta (asumsi kenaikan 5%)











































