Nasabah Dipukul Debt Collector, Bank UOB Dipanggil DPR Hari Ini

Nasabah Dipukul Debt Collector, Bank UOB Dipanggil DPR Hari Ini

- detikFinance
Selasa, 14 Feb 2012 08:41 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI hari ini memanggil Direksi PT Bank UOB Indonesia (dulu UOB Buana) terkait kasus pemukulan nasabah oleh debt collector-nya. Komisi XI DPR RI akan meminta pertanggungjawaban UOB Indonesia atas kasus tersebut.

"Jadi kita panggil Direksi Bank UOB terkait kekerasan debt collecto-rnya yang berakibat negatif kepada nasabahnya yaitu Muji Harjo kasus yang di Bandung serta Budi kasus yang semarang," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Tak hanya itu, Harry menambahkan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan pihak Kabareskim Polri juga dipanggil. "Kita akan crosscheck semua informasi dari semua pihak," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harry, pada prinsipnya pemukulan yang dilakukan oleh debt collector adalah tanggung jawab bank. DPR juga akan meminta sikap tegas BI atas hal itu.

"Pertemuan dilakukan hari ini Jam 14.00 di Komisi XI," katanya.

Muji Harjo menjadi korban penganiayaan debt collector PT Bank UOB Indonesia hingga mengakibatkan tulang matanya retak. Nasabah dari Bandung tersebut tersebut hingga kini mengaku belum juga mendapatkan keadilan

Kasus Muji Harjo memang telah lama terjadi. Muji Harjo sempat menulis di surat pembaca sebuah media yang ditujukan kepada Gubernur BI Darmin Nasution.

Berikut petikan surat yang tulis Muji Harjo :

Yth

Gubernur Bank Indonesia Bp Darmin Nasution

Saya ingin menanyakan soal sanksi administratif apa yang diberlakukan Bank Indonesia kepada Bank UOB Buana, atas kasus penganiayaan yang dilakukan debt collector bank tersebut terhadap saya.

Kronologinya sebagai berikut. Saya mempunyai utang kartu kredit sebesar Rp 12 iuta kepada Bank UOB Buana. Karena belum sanggup membayar, sepeda motor saya Yamaha Vega R 2005, disita debt collector UOB Buana pada tanggal 27 Oktober 2009.

Pada tanggal 13 Mei 2010, saya ditagih lagi dan dianiaya oleh debt collector UOB Buana sampai harus rawat inap selama tiga hari di RS Borromeus Bandung karena tulang mata saya retak.

Hasil penyidikan Polsek Sumur Kota, Bandung, menyatakan, pada 30 Juli 2011 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui keiadian tersebut, yakni Asep Tatang dan Trisno alias Edi. Mereka menyebutkan tersangka yang melakukan tindakan penganiayaan bernama Sony DF Pattikawa.

Pada Juli 2011 lalu, UOB Buana lolos dari jerat hukum pada kasus penganiayaan tersebut. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan gugatan Muji tidak dapat diterima karena tidak memasukkan pelaku penganiayaan dalam materi gugatan senilai Rp 10 miliar ini.

Dari pihak UOB Buana sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut, Customer Advocacy & Service Quality Head Bank UOB Indonesia D. Bayu Winantio mengatakan, Muji Harjo merupakan nasabah kartu kredit UOB sejak 13 November 2006. Namun di Maret 2009 terdapat masalah terkait kewajiban kartu kreditnya sehingga penanganan dilakukan oleh bagian collection (penagihan).

"Sejak 4 November 2009-26 Maret 2010, pihak UOB kesulitan melakukan proses penagihan kewajiban kartu kredit Bapak Muji Harji sehingga pihak Bank UOB menunjuk PT Goti Wai Sarut (GWS) melakukan proses penagihan," kata Bayu dalam klarifikasinya beberapa waktu lalu.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads