UOB Tawarkan Uang 'Tutup Mulut' Rp 25 Juta ke Korban Debt Collector

UOB Tawarkan Uang 'Tutup Mulut' Rp 25 Juta ke Korban Debt Collector

- detikFinance
Selasa, 14 Feb 2012 18:16 WIB
UOB Tawarkan Uang Tutup Mulut Rp 25 Juta ke Korban Debt Collector
Jakarta - Manajemen PT Bank UOB Indonesia pernah menawarkan uang tutup mulut sebesar Rp 25 juta kepada nasabah kartu kredit korban debt collector.

Hal ini disampaikan oleh Muji Harjo yang mengaku sebagai korban debt collector tersebut. Muji mengatakan, tawaran uang tutup mulut ini terjadi setelah dirinya melapor ke Bank Indonesia (BI) dan media.

"Saya pernah dijanjikan dipertemukan dengan Presiden Direktur UOB Indonesia (Arman B Arief). Namun nyatanya hanya dipertemukan oleh bagian Legal. Dia tawarkan uang Rp 25 juta untuk tutup mulut ke media," kata Muji di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada 13 Mei 2010 oleh debt collector UOB Indonesia, karena Muji belum sanggup melunasi pembayaran.

Padahal di 27 Oktober 2009 Muji telah menyerahkan sepeda motor saya Yamaha jenis Vega-R sebagai jaminan atas utangnya sejumlah Rp 12 juta ke pihak debt collector.

"Awalnya berbicara, lama-lama suaranya keras dan memakai bahasa binatang," paparnya.

Atas penganiayaan ini, Muji harus dirawat selama tiga hari di RS Borromeus Bandung, dengan menghabiskan uang Rp 3,3 juta. Atas dasar inilah ia menulis surat tertulis kepada Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan kepada media melalui surat pembaca.

Ia juga melaporkan tindakan ini ke Polsek Sumur Kota, Bandung. Secara bersama-sama Muji bersama pengacaranya, Sonny Singal,SH mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam materi gugatan, Muji memasukan uang ganti rugi materil sejumlah Rp 3,3 juta yang merupakan biaya pengobatan di RS Borromeus, serta ganti rugi immateril Rp 10 miliar. "Untuk Rp 10 juta bersifat immateril, karena sudah ada kerugian waktu, psikis," papar Sonny Singal yang mewakili Muji.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur UOB Indonesia Arman B. Arief membuat alibi yang berbeda. Usai kejadian tersebut, pihaknya telah menyodorkan jalan damai dengan menawarkan uang ganti rugi Rp 73,3 juta.

"Ini untuk biaya pengobatan di Borromeus Rp 3,3 juta. Yang Rp 70 juta untuk ongkos yang akan datang. Namun tawaran kami tidak bisa diterima. Saya dapat info katanya juga ada tuntutan Rp 10 miliar secara perdata," tambah Arman.


(wep/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads