Namun jika terbukti ada pendelegasian UOB ke debt collector untuk melakukan kekerasan kepada nasabah, Bank Indonesia (BI) siap mencabut izin perbankan UOB Indonesia.
Hal ini diutarakan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah usai rapat dengan Komisi XI DPR dengan Muji Rahajo, Budi Prasetyo, dan manajemen PT UOB Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Halim, biarkan proses pemeriksaan di kepolisian rampung hingga terdapat putusan. Mana yang benar atau salah. Untuk UOB Indonesia, Halim akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan BI.
Komisi XI pun menuntut agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penganiayaan. "Jika harus ada sanksi dari BI, kalau memang UOB bersalah. Dan kalau UOB tidak bersalah, berarti ada apa-apa dengan nasabahnya," ucap Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Aziz.
Halim mengaku tidak ada rencana perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pengawasan bank. "Ini kan kasus lama, sebelum PBI direvisi. Dengan PBI yang baru sudah tidak ada masalah lagi," tegas Halim.
Seperti diketahui pada Juli 2011 lalu, UOB Buana lolos dari jerat hukum pada kasus penganiayaan terhadap Muji Harjo. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan gugatan Muji tidak dapat diterima karena tidak memasukkan pelaku penganiayaan dalam materi gugatan senilai Rp 10 miliar ini.
Dari pihak UOB Buana sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut, Customer Advocacy & Service Quality Head Bank UOB Indonesia D. Bayu Winantio mengatakan, Muji Harjo merupakan nasabah kartu kredit UOB sejak 13 November 2006. Namun di Maret 2009 terdapat masalah terkait kewajiban kartu kreditnya sehingga penanganan dilakukan oleh bagian collection (penagihan).
"Sejak 4 November 2009-26 Maret 2010, pihak UOB kesulitan melakukan proses penagihan kewajiban kartu kredit Bapak Muji Harji sehingga pihak Bank UOB menunjuk PT Goti Wai Sarut (GWS) melakukan proses penagihan," kata Bayu dalam klarifikasinya beberapa waktu lalu.
(wep/dnl)











































