Rapat yang dimulai pukul 10.30-12.00 WIB tersebut belum bisa dilanjutkan karena Agus Marto belum menampakan batang hidungnya. Pentingnya kehadiran Agus Marto, karena Komisi VI DPR meminta penghapusan 40 DIM (daftar inventarisasi masalah) dalam RUU tersebut
"Karena Menkeu tidak hadir dan kami sebenarnya ingin mendengarkan penjelasan Menkeu terkait perubahan substansial LKM maka rapat kami tunda untuk mendengarkan pendapat Menkeu," jelas ketua rapat Airlangga Hartato, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Koperasi dan UKM saat ini belum sanggup mendata LKM yang ada di Indonesia karena jumlahnya sangat banyak. Apalagi belum adanya payung hukum keberadaan LKM ini.
Agus Marto pernah mengungkapkan saat ini ada sekitar 600.000 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang masuk kriteria shadow banking. Agus setuju dengan masukan DPR agar seluruh LKM tersebut diawasi dalam sebuah wadah seperti di pasar modal dan perbankan.
Banyaknya jumlah LKM yang masuk kriteria shadow banking tersebut perlu waktu untuk pemetaannya. Shadow banking ini merupakan kreditor yang bukan bank. Kreditor ini seperti reksa dana, hedge fund, dan juga LKM yang macamnya ada sekitar 12 jenis.
(dnl/hen)











































