Bank Syariah Beraset di Atas Rp 1 Triliun Wajib Tambah GWM

Bank Syariah Beraset di Atas Rp 1 Triliun Wajib Tambah GWM

- detikFinance
Senin, 02 Agu 2004 13:17 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan bank syariah beraset di atas Rp 1 triliun dan pembiyaannya (financial to deposit ratio) di bawah 80 persen wajib menambah Giro Wajib Minimum (GWM). Besaran kenaikan GWM itu akan mengikuti ketentuan pada bank konvensional.Hal ini disampaikan Deputi Direktur Perbankan Syariah BI Harisman disela penganugrahan Syariah Award kepada Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di gedung BI, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Senin, (2/8/2004).Berdasarkan ketentuan bank umum, bank yang memiliki aset Rp 1 triliun-Rp 10 triliun diwajibkan menambah GWM hingga enam persen, bank beraset Rp 10 triliun-Rp 50 triliun diwajibkan menambah GWM hingga tujuh persen dan bank yang beraset di atas Rp 50 triliun diwajibkan menambah GWM hingga delapan persen.Sementara itu, untuk menghitung tingkat risiko bagi bank syariah, maka akan ada penambahan penghitungan berupa reputasi bank syariah. Reputasi bank syariah ini akan dinilai untuk melihat seberapa besar kepatuhan bank bersangkutan terhadap pelaksanaan syariahnya, di mana ketentuan-ketentuan syariah itu sudah ditetapkan oleh dewan syariah nasional.Hal yang sama juga diungkapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah bahwa bank syariah selain harus mematuhi ketentuan bassel accord sebagaimana bank umum juga akan dilakukan penilaian terhadap reputasinya supaya bank syariah lebih prudent (hati-hati).Karenanya, lanjut Burhan, penetapan permodalan bank syariah pun akan lebih hati-hati dibandingkan dengan bank lain. (mi/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads