BI Segera Keluarkan Aturan Standar Informasi Perbankan
Selasa, 03 Agu 2004 10:51 WIB
Jakarta - Bank Indonesia akan segera mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai minimum standar informasi yang harus diberikan bank kepada nasabahnya. Nantinya, untuk setiap produk yang ditawarkan, bank tidak hanya menawarkan keuntungan, tapi juga menjelaskan risikonya.Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Maman Soemantri, dalam seminar mengenai standar informasi perbankan di gedung BI, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2004).Maman menjelaskan, perbankan harus memberikan informasi yang seimbang antara keuntungan dan risiko kepada nasabahnya. Misalnya, untuk produk reksa dana, selain harus dijelaskan soal keuntungan yang lebih tinggi, juga harus dijelaskan kepada nasabah bahwa produk tersebut tidak masuk dalam program penjaminan."Jadi nasabah tahu benefit (keuntungan-red) dan juga risikonya. Nanti akan kita buat standar minimum informasi yang harus diberikan kepada nasabah tentang produk-produk ini," tuturnya.Ditambahkan, BI berharap tahun depan sudah ada aturan mengenai masalah tersebut. Selain itu, nantinya juga akan terbentuk lembaga mediasi yang formatnya masih akan dibicarakan antara perbankan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan BI sebagai regulator.Dalam lembaga mediasi tersebut, nantinya akan dilihat undang-undang (UU) apa yang bisa dielaborasi di dalamnya, apakah UU Perlindungan Konsumen, UU Arbitrase atau UU Perbankan. "Banyak UU yang bisa kita lihat untuk dijadikan dasar hukum. Proses arbitrase ini nantinya bersifat mengikat dengan penunjukan arbitrer yang ditunjuk kedua belah pihak. Jadi semacam badan arbitrase nasional," demikian Maman Soemantri.
(ani/)











































