"Dalam hal kenaikan gaji, DPR menyetujui kenaikan gaji dari dua komponen yakni berdasarkan kinerja dan cost living adjusment. Kenaikan gaji dimulai di Januari 2012 ini," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Berdasarkan kinerja, Harry mengatakan gaji Dewan Gubernur BI mengalami kenaikan maksimal 3%. Sedangkan dari level Direktur sampai Staf kenaikannya mencapai maksimal 5%. "Untuk pegawai tata usaha dan pegawai dasar maksimal kenaikannya 7%," tutur Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Harry mengatakan anggaran gaji pegawai BI di 2012 mencapai Rp 2,2 triliun setelah sebelumnya mencapai Rp 1,98 triliun di 2012.
Berikut daftar gaji pegawai BI (maksimum) setelah kenaikan 3% dan penilaian kinerja:
- Gubernur BI: Rp 166 juta (asumsi kenaikan 4%)
- Deputi Gubernur BI: Rp 124,3 juta (asumsi kenaikan 4%)
- Direktur: Rp 78,8 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Deputi Direktur: Rp 51,7 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Kepala Bagian: Rp 42,1 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Deputi Kepala Bagian: Rp 31,5 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Kepala Seksi: Rp 25,0 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Staf: Rp 16,7 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Pegawai Tata Usaha: Rp 11,9 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Pegawai Dasar: Rp 5,7 juta (asumsi kenaikan 5%)











































