Rencana ini sudah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 8 Maret 2012 kemarin. Tingkat bunga simpanan yang diturunkan termasuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum.
Tingkat bunga yang dijamin di Bank Umum dalam bentuk rupiah menjadi 5,5%. dan 1% untuk valuta asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan tingkat bunga penjaminan tersebut didasari beberapa pertimbangan antara lain realisasi inflasi yang rendah," kata Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, makan simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menmepatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
(dru/dnl)











































