Pelaku industri pembiayaan pun sejatinya masih menanti aturan batas uang muka dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
"Yang saya dengar memang akan keluar sore ini. Namun saat DP menjadi lebih besar maka bookingan kendaraan baru akan turun," kata Suwandi Wiratno, Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Jumat (16/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada aturan, pasti kita akan ikut. Namun dari sisi industrim jangan dilihat DP saja. Karena ini hanya salah satu unsul dari NPL (kredit macet). Bisa lihat juga per daerah, pasti masing-masing memiliki kemampuan yang berbeda," tambahnya.
Hal yang sama disampakan Direktur Adira Finance, I Dewa Made Susila. Menurutnya, jika risiko konsumen rendah perusahaan pembiayaan bisa memberi syarat DP hanya 15%, atau lebih rendah dari ketentuan baru BI 25%.
"Bookingan turun karena yang sebelumnya dia punya uang cukup Rp 1 juta untuk DP karena aturan baru diperbesar maka akan menunda. Efeknya bisa menunda atau meniadakan. Kalau sebelumnya dia hitung 10% bisa digunakan untuk bisnis travel, dengan DP lebih tinggi maka meniadakan," tambahnya.
(wep/ang)











































