DP Motor Tak Boleh Rp 500 Ribu, Penjualan Bakal Anjlok

DP Motor Tak Boleh Rp 500 Ribu, Penjualan Bakal Anjlok

- detikFinance
Jumat, 16 Mar 2012 14:48 WIB
DP Motor Tak Boleh Rp 500 Ribu, Penjualan Bakal Anjlok
Jakarta - Surat Edaran Bank Indonesia (BI) yang memperketat kredit kendaraan bermotor (KKB) diperkirakan akan berdampak pada industri pembiayaan. Permintaan (booking) baru pada kendaraan roda dua bakal turun.

Pelaku industri pembiayaan pun sejatinya masih menanti aturan batas uang muka dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Yang saya dengar memang akan keluar sore ini. Namun saat DP menjadi lebih besar maka bookingan kendaraan baru akan turun," kata Suwandi Wiratno, Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Jumat (16/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika aturan diperketat, Suwandi sangat menyayangkan. Pasalnya instrumen uang muka hanya sebagian penilaian penyaluran kredit kepada konsumen. Pihak multifinance dapat menawarkan uang muka lebih rendah, jika risiko konsumen sangat kecil. Apalagi sudah ada kepercayaan antara multifinance dengan konsumen.

"Kalau ada aturan, pasti kita akan ikut. Namun dari sisi industrim jangan dilihat DP saja. Karena ini hanya salah satu unsul dari NPL (kredit macet). Bisa lihat juga per daerah, pasti masing-masing memiliki kemampuan yang berbeda," tambahnya.

Hal yang sama disampakan Direktur Adira Finance, I Dewa Made Susila. Menurutnya, jika risiko konsumen rendah perusahaan pembiayaan bisa memberi syarat DP hanya 15%, atau lebih rendah dari ketentuan baru BI 25%.

"Bookingan turun karena yang sebelumnya dia punya uang cukup Rp 1 juta untuk DP karena aturan baru diperbesar maka akan menunda. Efeknya bisa menunda atau meniadakan. Kalau sebelumnya dia hitung 10% bisa digunakan untuk bisnis travel, dengan DP lebih tinggi maka meniadakan," tambahnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads