DP Kredit Motor di Bank Minimal 25%, Mobil 30%

DP Kredit Motor di Bank Minimal 25%, Mobil 30%

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jumat, 16 Mar 2012 15:20 WIB
DP Kredit Motor di Bank Minimal 25%, Mobil 30%
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) membuat aturan baru soal uang muka (down payment/DP) kredit pembelian mobil dan motor lewat bank. Untuk DP kredit motor minimal 25%, sementara mobil 30%.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, aturan ini sudah dipersiapkan lama dan akhirnya dikeluarkan sekarang untuk menahan laju kredit konsumsi sehingga tidak berlebihan dan menimbulkan gelembung berbahaya.

"Kita keluarkan saja sehingga kalaupun kita terus mendorong pertumbuhan kredit misalnya, pertumbuhan kreditnya itu yang sifatnya agak konsumtif itu yah sedikit lebih lambat," kata Darmin di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin mengatakan, prinsip kehati-hatian juga menjadi dasar BI menerapkan aturan baru ini kepada perbankan. Selain bank, ujar Darmin, batas DP kredit motor dan mobil lewat multifinance juga akan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

"Bapepam juga hari ini mengeluarkan aturan yang sama untuk perusahaan pembiayaan. (multifinance) dengan persentasi yang sedikit berbeda. Kalau nggak salah DP-nya 5% lebih rendah di sana," jelas Darmin.

Pertumbuhan kredit pemilikan kendaraan bermotor (KKB) tahun lalu 33% atau di atas rata-rata pertumbuhan keseluruhan kredit. Ini yang akan ditahan oleh BI lewat aturan baru tersebut.

Selain memperlambat pertumbuhan kredit konsumsi, aturan DP ini juga bakal memperlambat laju impor produk otomotif yang cukup deras ke dalam negeri.

BI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Kini, down payment (DP) kendaraan bermotor roda dua wajib sebesar 25%.

Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :

  • DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
  • DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
  • DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.

Adapun ketentuan kendaraan produktif yakni merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.

(dnl/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads