Hampir 50% Pembeli Motor Kredit Hanya Setor DP Rp 500.000

Hampir 50% Pembeli Motor Kredit Hanya Setor DP Rp 500.000

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 16 Mar 2012 17:20 WIB
Hampir 50% Pembeli Motor Kredit Hanya Setor DP Rp 500.000
Jakarta -

Ketentuan batas minimal uang muka (DP) kredit motor sebesar 20% memang tak terlalu direspons oleh para dealer motor. Mereka mengaku tak terlalu khawatir ketentuan yang diatur peraturan menteri keuangan dan Bank Indonesia tersebut.

Misalnya berdasarkan penelusuran detikFinance, di dealer Suzuki Motor di Sawah Besar, Jakarta Pusat hampir 50% penjualan di dealer ini nasabah hanya menyetor uang muka Rp 500.000 atau jauh dari ketentuan minimal.

Saidah salah satu tenaga penjual mengatakan, jumlah konsumen yang mengambil kredit motor dengan DP di atas Rp 500.000 atau hanya Rp 500.000 tak jauh berbeda. Bahkan ia mencatat secara kecenderungan konsumen lebih mengambil DP di atas Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama saja, yang paling banyak itu yang paling gampang diatas Rp 500.000, yang Rp 500.000 DP-nya hampir separuhnya (50%) lah dari yang kredit," katanya kepada detikFinance, Jumat (16/3/2012)

Ia menambahkan umumnya motor yang DP-nya dibolehkan Rp 500.000 umumnta motor-motor tahun produksi sebelumnya atau motor-motor yang kurang minatnya. Selain itu, secara ketentuan dalam perusahaan pembiayaan, nasabah yang membeli DP Rp 500.000 lebih sulit persyaratannya.

"Jadi kebanyakan itu yang beli pengen gampang dari segi persyaratan soalnya yang DP Rp 500.000 ribet, kalau DP yang diatas 500.000 misalnya 2 juta hanya butuh KK (kartu keluarga) dan KTP. Jadi mereka akan ambil gampangnya kalau Rp 500.000 harus ada slip gaji pokoknya ribet lah," katanya.

Sementara itu, salah satu karyawan dealer Honda Motor di kawasan Senen, Jakarta mengatakan juga tak khawatir dengan adanya pembatasan minimal DP motor. Karyawan yang tak mau disebutkan namanya ini mencatat nasabah yang membeli dengan DP diatas itu sudah banyak.

"Nggak sih nggak masalah, sekarang pembeli yang diatas 500.000 sudah banyak, sekarang intinya pembeli ingin gampang. Nggak lah khawatir, karena yang minat motor banyak," katanya

Seperti diketahui setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% di perbankan. Giliran kementerian keuangan membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20%. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.

Batasan DP minimal di perusahaan leasing minimal 20% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads