"Kita tunggu saja, terjadi penurunan penjualan untuk segmen menengah ke bawah. Pasti segmen paling besar di Indonesia adalah yang itu," kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yongki Sugiarto saat dihubungi wartawan, Jumat (16/3/2012).
Ia menilai, batasan uang muka tidak perlu masuk dalam kebijakan pemerintah. Pasalnya perusahaan pembiayaan atau perbankan memiliki analisa faktor risiko atas calon konsumennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data mencatat, industri pembiayaan atau kredit kendaraan bermotor (KKB) masih tergolong sehat dengan rasio kredit macet (Non Performing Loans/NPL) rendah. "NPL jauh rendah. Masih ada di bawah batas," imbuhnya.
Seperti diketahui setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% di perbankan. Giliran kementerian keuangan membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.
Batasan DP minimal untuk perusahaan leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
Sementara itu BI mengatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
(wep/hen)











































