"Saya ini galau. Karena dengan aturan ini target market turun. Meski bank senang karena risikonya lebih terkendali," tutur Iqbal di kantornya, Harmoni, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Ia menegaskan, aturan BI yang terbit akhir pekan lalu tidak seseram yang dibayangkan. Pasalnya surat edaran ini hanya berdampak pada tipe diatas 70 m2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Iqbal menegaskan perseroan tidak akan mengubah target kredit. Kredit perumahan akan terjaga pada kisaran 25%. "Apakah ada revisi, menurut saya room untuk ekspansi. masih besar. Apalagi yang dibawah 70 m2," tegasnya.
Seperti diketahui, BI mematok down payment untuk KPR minimal sebesar 30%. Namun hal itu dikhususkan untuk KPR rumah dengan luas bangunan 70 m2.
(wep/dru)











































