Dirut BTN Galau Karena Aturan Uang Muka KPR Minimal 30%

Dirut BTN Galau Karena Aturan Uang Muka KPR Minimal 30%

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Selasa, 20 Mar 2012 14:17 WIB
Dirut BTN Galau Karena Aturan Uang Muka KPR Minimal 30%
Jakarta - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iqbal Latanro mengaku 'galau' layaknya anak muda atas aturan kenaikan uang muka (down payment/DP) dan patokan loan to value (LTV) maksimal 70%. BI yang mematok DP KPR minimal 30% bisa menyebabkan target kredit perseroan tak tercapai.

"Saya ini galau. Karena dengan aturan ini target market turun. Meski bank senang karena risikonya lebih terkendali," tutur Iqbal di kantornya, Harmoni, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Ia menegaskan, aturan BI yang terbit akhir pekan lalu tidak seseram yang dibayangkan. Pasalnya surat edaran ini hanya berdampak pada tipe diatas 70 m2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dengan LTV tinggi maka bisa buat kredit rapuh dan menciptakan NPL. Karena ngga ada share risiko. Kalau kita lihat ini untuk tipe 70 m2," paparnya.

Namun, Iqbal menegaskan perseroan tidak akan mengubah target kredit. Kredit perumahan akan terjaga pada kisaran 25%. "Apakah ada revisi, menurut saya room untuk ekspansi. masih besar. Apalagi yang dibawah 70 m2," tegasnya.

Seperti diketahui, BI mematok down payment untuk KPR minimal sebesar 30%. Namun hal itu dikhususkan untuk KPR rumah dengan luas bangunan 70 m2.

(wep/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads